Besok, Pemprov Sulsel Lantik 4.047 PPPK Tahap 2 dan Paruh Waktu
16 November 2025 15:19
Staf khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga membenarkan pemotongan gaji bagi para petinggi perusahaan sampai level staff.
BUKAMATA - Pandemi virus corona (Covid-19) membuat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk memutuskan untuk melakukan pemotongan gaji bagi para petinggi perusahaan sampai level staff.

Keputusan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor JKTDZ/SE/70010/2020 tentang Ketentuan Pembayaran Take Home Pay Terkait Kondisi Pandemi COVID-19.
"Sangat terpaksa Direksi harus mengambil langkah yang bertujuan untuk menjaga kelangsungan perusahaan, salah satunya dengan melakukan pemotongan pembayaran take home pay," bunyi surat tersebut.
Staf khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga membenarkan adanya surat tersebut. "Benar," katanya dilansir Detikcom, Jumat (17/4/2020).
Pemotongan pembayaran ini sifatnya hanya penundaan. Perusahaan akan mengembalikan akumulasi pemotongan tersebut saat kondisi perusahaan dianggap sudah memungkinkan.
Sedangkan terkait Tunjangan Hari Raya (THR), perusahaan akan tetap memberikannya dengan besaran sebelum pemotongan sesuai arahan pemerintah.
Pemotongan pembayaran akan dilakukan terhitung mulai April-Juni 2020. Besaran pemotongan ditetapkan berdasarkan beberapa kategori sesuai tingkat jabatan. Berikut rinciannya:
1. Direksi dan Komisaris: 50%
2. Vice President, Captain, First Office, dan Flight Service Manager: 30%
3. Senior Manager: 25%
4. Flight Attendant, Expert dan Manager: 20%
5. Duty Manager dan Supervisor: 15%
6. Staff (Analyst, Officer atau setara) dan Siswa: 10%
16 November 2025 15:19
16 November 2025 14:26
16 November 2025 14:19
16 November 2025 14:02
16 November 2025 14:19
16 November 2025 14:26
16 November 2025 15:19
16 November 2025 15:13