PAPUA - Para pelaku kejahatan saat ini nampaknya memanfaatkan kecanggihan teknologi yang ada. Seperti yang terjadi di Merauke, Papua.
Para penjual minuman keras (miras) jenis sopi mendagangkan minuman ilegal tersebut secara online. Namun usahan yang berada di Jalan Ampera IV, Merauke itu, terendus kepolisian.
Kanit SPKT Polres Merauke, Ipda Edi Susanto membenarkan telah melakukan pengerebakan. Petugas berhasil menyita sopi sebanyak 45 botol berisi 600 ml yang dijual secara online.
“Ia kita bentuk dua tim mobil patroli yang melakukan penangkapan yang berjalan dari belakang Jalan Ermasu menuju Jalan Ampera IV, sedangkan anggota yang lain masuk ke Ampera IV dari depan toko lisa, sehingga bertemu di tengah-tengah, namun penjual sopi tersebut dapat melarikan diri,” kata Edi, Kamis (16/4/2020).
Edi lalu mengimbau masyarakat Merauke untuk tidak mengkonsumsi miras jenis apapun, terlebih sopi karena kadar alkoholnya dan bahan bakunya tidak diketahui.
"Sebab kita diketahui bersama akar terjadinya suatu tindak pidana yang terjadi diawali dengan mengkonsumsi miras,” bebernya.
BERITA TERKAIT
-
Gelar Patroli, Polres Jeneponto Amankan Miras Ilegal
-
Jual Miras Hingga Jadi Tempat Prostitusi, Sejumlah Warung dan Cafe di Luwu Timur Disegel Aparat
-
Polsek Taka Bonerate Razia Kapal Laut untuk Cegah Peredaran Miras
-
Jelang Malam Pergantian Tahun, Polres Bone Musnahkan Ratusan Botol Miras Berbagai Merek
-
Jauh-jauh dari Jeneponto, Pria Ini Ditangkap Gara-gara Bawa 150 Botol Miras