
Misteri 2 Mayat Bugil di Atas Sajadah Terkuak, Begini Kronologi Pembunuhannya
Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan dua mayat bugil di sebuah rumah kontrakan di Solo.
SOLO, BUKAMATA -- Polisi berhasil mengungkap misteri dua mayat bugil di atas sajadah di sebuah rumah kontrakan di Banyuanyar, Solo. Ternyata mereka korban pembunuhan. Polisi sudah menetapkan G sebagai tersangka.

Sunarno (49), warga Ciledug, Tangerang, dan seorang wanita Triyani (36), warga Ngadirojo, Wonogiri, ditemukan tewas dalam keadaan telanjang pada Kamis, 9 April 2020 lalu.
Kasat Reskrim Polresta Solo AKP Purbo Adjar Waskito mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Andy Rifai, Rabu (15/4/2020) mengatakan, di depan penyidik, pria berinisial G alias C, mengaku sengaja membunuh korban dengan motif ingin menguasai harta korban laki-laki, Sunarno.
Dikutip dari Solopos, Purbo memaparkan, sebelumnya, pelaku kenal korban Sunarno baru setahun. Pelaku dimintai tolong oleh korban untuk mencarikan tanah seharga Rp700 juta. Begitu tahu korban Sunarno memiliki uang dalam jumlah besar, muncul niat pelaku untuk membunuh.
Tersangka G lalu membeli racun tikus di sekitar pasar Depok. Mula-mula pelaku meminta korban perempuan, Triyani, membikin minuman buah-buahan sejenis koktail.
Saat korban Triyani lengah, tersangka G mencampurkan racun tikus itu ke minuman yang akan diminum korban Sunarno.
Namun, tersangka G berpikir, jika korban Triyani masih hidup, G khawatir, dia bakal menjadi saksi.
"Akhirnya, korban perempuan ini juga disuruh minum minuman bercampur racun tadi seperti yang diminum korban lelaki," terang Purbo.
Kenapa Mayat Telanjang?
Tak hanya itu, kepada polisi, G menjelaskan kenapa kedua mayat ditemukan di Banyuanyar Solo dalam keadaan bugil.
G menuturkan, racun itu memiliki efek timbul rasa panas di tubuh setelah meminumnya. Mula-mula, rasa panas ini dirasakan oleh korban Sunarno dan mulai melepas seluruh pakaiannya. Lalu, disusul korban perempuan, Triyani, karena merasakan panas yang sama di tubuhnya.
Setelah memastikan korbannya meninggal dunia, G melarikan diri. Namun, hal itu diketahui warga sekitar. G ditangkap aparat Polresta Solo di Bandara Adi Soemarmo Solo, beberapa jam setelah kejadian pembunuhan itu.
G terancam hukuman mati hingga seumur hidup, dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47