BUKAMATA - Seorang kakek di Kebumen, Jawa Tengah, kini harus menghabiskan masa tuanya di dalam penjara. Itu karena dia mencabuli anak di bawah umur.
Dia ada kakek berinsial SU (66). Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di sebuah sekolah dasar (SD) itu menyetubuhi anak berumur 8 tahun.
Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, aksi bejat tersangka dilakukan pada Maret dan April tahun 2020.
"Oleh korban, perbuatan tersangka diceritakan kepada orang tua, yang selanjutnya dilaporkan ke kami," kata Rudy, Rabu (15/4/2020).
Modus tersangka adalah memaksa anak itu untuk menuruti hawa nafsunya, lalu memberi uang jajan.
Dalam pengakuannya di hadapan polisi, kakek bercucu tiga ini menyesali perbuatannya. Ia mengaku malu kepada anak dan istrinya akibat perbuatan bejatnya yang memalukan keluarga.
Dilansir Suara, tersangka hingga kini masih menjalani pemeriksaan intensif Penyidik Sat Reskrim Polres Kebumen.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Bujuk Korban Uang Lima Ribu, Pria Tua Cabuli Anak Umur 12 Tahun
-
Mulai Membaik, Bayi Korban Pencabulan Kakek Tiri di Jeneponto Disarankan Tidak Pulang ke Rumah
-
Bejat, Kakek Ini Hamili Cucu Hasil Hubungan Gelapnya dengan Anak Kandung
-
Pria Paruh Baya Tega Cabuli Tiga Anak Tetangganya
-
Siswi SMP Diperkosa Kakek 75 Tahun hingga Hamil