Pengakuan Satpam yang Tampar Perawat di Klinik
Saat menampar perawat, pelaku mengaku sadar dan tidak sedang terpengaruh minuman keras atau obat terlarang.
BUKAMATA - Pelaku penamparan terhadap seorang perawat di sebuah klinik di Kota Semarang, Jawa Tengah, berhasil diamankan polisi.

Dia adalal lelaki berinisial BC (43). Polisi menangkap pelaku di tempat tinggalnya di daerah Kemijen, Semarang Timur, pada Sabtu (11/4/2020).
Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi, alasan pelaku melakukan pemukulan itu karena emosi kepada korban.
Saat kejadian itu, pelaku juga sadar dan tidak sedang terpengaruh minuman keras atau obat terlarang.
"Motif pelaku melakukan pemukulan karena merasa emosi pada saat diingatkan perawat di klinik tersebut untuk memakai masker. Mengingat kondisi sekarang mengantisipasi merebaknya Covid-19 semua diwajibkan memakai masker saat beraktivitas," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Asep Mauludin, Minggu (12/4/2020).
Sementara dalam kesempatan yang sama, pelaku terlihat menahan tangis dan tangan diborgol saat dibawa menuju ruangan konferensi pers di kantor Polrestabes Semarang.
Kepada awak media, pelaku mengaku minta maaf atas perbuatan yang dilakukan kepada korban.
Menurutnya, saat kejadian itu ia emosi kerena tak terima disuruh mengenakan masker oleh korban.
Sebab, kondisi saat itu anaknya sedang sakit panas dan meminta agar dokter segera melakukan pemeriksaan.
"Saya minta maaf atas kesalahan saya. Saya khilaf karena saat itu saya bingung karena kondisi anak saya yang sakit panas sama batuk," ujarnya dilansir Kompas.
Meski penganiayaan yang dilakukan sudah terekam kamera CCTV dan videonya viral di media sosial, pelaku masih berdalih jika saat itu tidak melakukan penganiayaan seperti yang dituduhkan.
"Saya cuma menggetok wajah perawat itu, bukan melakukan penganiayaan," terang penjaga malam di sekolah dasar di Semarang ini.
News Feed
Munafri Telusuri Tompobulu Cari Solusi Atasi Keterbatasan Lahan Pekuburan di Makassar
17 November 2025 00:09
Berita Populer
17 November 2025 00:09
17 November 2025 00:28
