Ulfa
Ulfa

Jumat, 10 April 2020 17:23

Ilustrasi/Fadly.
Ilustrasi/Fadly.

Soal Fatwa Mudik Haram, Ini Penjelasan MUI

Ridwan Kamil mendorong MUI membuat fatwa haram mudik. Dia meyakini masyarakat bakal menuruti imbauan atau arahan dari ulama.

BUKAMATA - Gubenur Jawa Barat, Ridwan Kamil mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) membuat fatwa haram mudik untuk mencegah penyebaran virus corona.

Ridwan Kamil meyakini, masyarakat bakal menuruti imbauan atau arahan dari ulama.

"Saya berharap MUI mengeluarkan fatwa haram mudik karena biasanya masyarakat lebih menuruti ulama," kata Ridwan Kamil.

Emil menambahkan, sikap disiplin untuk tidak melakukan mudik di tengah pandemi menjadi hal krusial dalam menekan angka sebaran corona.

Dia kemudian memberi contoh lansia di Ciamis yang terinfeksi corona setelah tertular dari anaknya yang baru pulang dari Jakarta.

Terkait hal itu, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Asrorun Niam mengatakan, MUI tak akan mengeluarkan fatwa soal mudik.

"Tidak, itu ranahnya public policy," kata Niam dilansir Kumparan, Jumat (10/4/2020).

Niam menjelaskan, MUI tak bisa mengeluarkan fatwa itu karena mempertimbangkan kemaslahatan publik secara umum.

"Baik aspek agama, sosial, ekonomi, budaya, dan yang paling penting keamanan dan kesehatan. Sampai sekarang tidak ada pembahasan spesifik tentang hal tersebut," tutup dia.
-----

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Mudik Haram #MUI