Wapres Gibran Buka Gebyar ABG, Dorong Kolaborasi Nasional untuk Kemandirian Obat
15 November 2025 21:15
Seorang anak di bawah umur, dicabuli seorang duda. Dia pun ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
PRINGSEWU, BUKAMATA - WD (34) tak berkutik. Tim khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polsek Sukoharjo, membekuknya terkait pencabulan anak di bawah umur, berinisial NH (13).

Pedagang yang berstatus duda tersebut, tak melawan saat diamankan di kediamannya di Pekon Siliwangi, Kecamatan Sukoharjo, Senin, 6 April 2020.
Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir membeber kronologi hingga kasus tersebut terbongkar. Berawal pada 31 Maret 2020. Tak sengaja kakak membuka HP korban. Tanpa sengaja melihat ada isi percakapan via whatsapp antara korban dan pelaku yang mengandung unsur mesum. Saat itu juga kakak korban langsung memberitahukan kepada ibunya.
"Awalnya korban tidak mengaku telah dicabuli tersangka saat ditanya ibunya, kemudian pada 5 April 2020 korban baru mengakui tentang perbuatan cabul terhadap WD," ungkapnya.
Tak terima anaknya dicabuli, orang tua korban lalu melapor ke Polsek Sukoharjo pada 6 April 2020. Pengakuan korban kata Kapolsek, pencabulan dilakukan sebanyak lima kali. "Keterangan korban pun diakui tersangka saat pemeriksaan di Polsek," ungkapnya.
Kapolsek bilang, pelaku mengaku lupa saat pertama kali melakukan pencabulan terhadap korban. Pelaku mengaku perbuatan tidak senonoh itu semuanya dilakukan di rumah tersangka.
"Terakhir kali pada Kamis 29 Maret 2020," ungkap Kapolsek.
Polisi juga mengungkap motif tersangka, yang nekat melakukan cabul, karena tidak mampu menahan nafsu birahinya semenjak pisah dengan isterinya pada 2018. Tersangka juga mengaku ada hubungan khusus dengan korban.
Pelaku dijerat dengan pasal 76-d juncto pasal 81 ayat 1 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
15 November 2025 21:15
15 November 2025 17:18
15 November 2025 17:11
15 November 2025 14:46
15 November 2025 14:14