BUKITINGGI, BUKAMATA - Selasa, 7 April 2020, Kapolres Bukitinggi, AKBP Imam Pribadi Santoso, didampingi Kasat Reskrim, AKP Chairul Amri Nasution menggelar konferensi pers di Mapolres Bukitinggi, Sumbar, soal perkelahian maut dua pelayan rumah makan.
Keduanya, pelaku AF (21) dan korban AN (25), sama-sama bekerja di RM Madina By Pass Gulai Bancah, Kota Bukitinggi, Sumatera Barat. Minggu, 29 Maret 2020, AN menegur AF tentang cara melayani pelanggan.
AF tak menerima baik teguran itu. Korban AN lalu berujar, "Kalau kau tak senang, kutunggu kau besok di depan Kantor Wali Kota."
Keesokan harinya, pukul 09.00 WIB, AF terlebih dahulu ke lokasi. Parang dibungkus karung, disembunyikan di punggungnya, di dalam baju. Dia lalu ke lokasi yang jaraknya 2 kilometer dari rumah makan tempat mereka bekerja.
AF lalu sembunyi di semak-semak, menunggu AN muncul. Saat AN tiba, AF lalu cepat mengekuarkan parang dan keluar dari persembunyian. Dia bergegas ke AN lalu mengayunkan parang berkali-kali ke arah AN. Korban sempat menangkis dengantangan hingga terluka parah.
Korban lalu terjatuh. Saat itu, pelaku lalu mengayunkan parangnya dua kali ke bagian kepala belakang korban. AN pun meninggal di lokasi.
Pemilik restoran, Rangkuti yang mengetahui pembunuhan itu, langsung melapor ke polisi.
Selasa, 31 Maret 2020, AF lalu diringkus aparat dari Polres Bukitinggi, saat hendak melarikan diri ke Sumatera Utara. AF dikenakan Pasal 338 jo 340 KUHP, dengan ancaman hukuman seumur hidup.
BERITA TERKAIT
-
Emosi Ditantang Duel, Pemilik Kontrakan di Bone Tikam Tamu Penyewa Hingga Tewas
-
Diplomat Indonesia Zetro Purba Tewas Ditembak OTK di Peru
-
Pelaku Pembunuhan Sadis di Selayar Dinyatakan Alami Gangguan Jiwa, Polisi Serahkan ke Dinsos
-
Tiba di Rumah Duka, Jenazah Tukang Ojek Korban KKB Papua Disambut Tangis Keluarga
-
Dipicu Dendam Pribadi, Petani di Bone Tewas Dianiaya Tetangga