Redaksi
Redaksi

Senin, 06 April 2020 12:13

Habib Bahar bin Smith
Habib Bahar bin Smith

Ditawari Bebas Akibat Corona, Habib Bahar Bin Smith Menolak

Habib Bahar bin Smith ditawari untuk bebas terkait corona, namun dia menolak. Alasannya, masih ingin berbagi ilmu di dalam lapas.

BOGOR, BUKAMATA - Pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Rajeg Bogor, menawari Habib Bahar bin Smith, terpidana kasus penganiayaan terhadap remaja, bebas di tengah wabah virus Corona atau Covid-19. Namun, Habib Bahar menolak.

Demikian diungkap pengacara Habib Bahar, Ichwan Tuankotta, Senin, (6/4/2020). Menurutnya, kemarin pihak lapas menanwari Habib Bahar, karena sudah masuk klasifikasi itu. Bahar termasuk dalam kriteria napi yang bisa mendapatkan program itu, karena sudah menjalani 2/3 masa hukumannya.

Selain itu, kata Ichwan, Bahar bin Smith juga sempat dilarikan ke rumah sakit dan menjalani perawatan di RS gegara sakit paru-paru beberapa waktu yang lalu.

"Kebetulan beliau kan kemarin sempat sakit paru-paru, sesuai dengan klasifikasi yang disampaikan Menkum HAM, beliau masuk dan bisa bebas. Cuma menolak. Sebenarnya beliau punya hak, karena sakitnya kena paru-paru juga," tutur Ichwan.

Menurut Ichwan, Bahar menolak dengan alasan masih ingin membagi ilmu kepada para narapidana lain di Lapas Pondok Rajeg.

"Beliau lebih pilih mengajar dulu di sana. Jadi untuk menunjukkan tanggung jawab, beliau menolak," kata Ichwan.

Bahar memang tengah menjalani masa hukuman di Lapas Pondok Rajeg. Dia divonis 3 tahun penjara setelah terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap dua remaja.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Habib Bahar bin Smith #Cegah Corona #Kepmenkumham

Berita Populer