Ali Baharsyah, Penghina Jokowi Kedapatan Simpan File Porno
Ali Baharsyah dijerat pasal tentang ujaran kebencian dan SARA dan pasal tentang pornografi.
BUKAMATA - Ali Baharsyah, penghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijerat dua pasal sekaligus.

Dia dijerat pasal tentang ujaran kebencian dan SARA. Kemudian polisi juga menjerat Ali Baharsyah dengan pasal tentang pornografi.
"Ditemukan beberapa file yang dari hasil forensik digital tentang video-video yang mengandung unsur pornografi," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Himawan Bayu Aji, Senin (6/4/2020).
Menurut Himawan, Ali Baharsyah dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang ujaran kebencian dan SARA. Selain itu, Ali Baharsyah dijerat Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa.
Himawan menyebutkan penyidik juga memberlakukan pasal berlapis kepada Ali terkait pornografi.
"Pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE, pasal penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Kemudian juga Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa. Kemudian juga yang bersangkutan kita tambahkan pasal berlapis terkait Undang-Undang Pornografi," terang Himawan.
Himawan menegaskan saat ini Ali berstatus tahanan Bareskrim. "Tersangka ditahan di Bareskrim Polri," ujar Himawan.
Pada kasus ini, Ali Baharsyah ditangkap setelah dilaporkan oleh Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid ke Bareskrim Polri pada Rabu (1/4) lalu.
Ali Baharsyah dilaporkan atas tuduhan penyebaran ujaran kebencian dan hoax soal kebijakan darurat sipil dalam penanganan virus Corona (COVID-19).
Sebelumnya, video Ali Baharsyah ini beredar viral di media sosial. Video tersebut diberi teks #Go Block Dah.
"Woi, tanya dong Itu presiden sipaa sih? G****k banget dah. Ini ada virus, darurat kesehatan, kok yang diterapin malah kebijakan darurat sipil? emang ada perang? Ada kerusuhan, ada pemberontakan? Heran deh, orang g* kok bisa jadi presiden. Emang nggak ada yang lebih pinter lagi apa? Kita kan punya undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantina kesehatan kenapa itu nggak dipake, wong dia sendiri yang tanda tangan. Itu buat ngarantina orang apa ngarantina monyet, ngarantina cebong? G***** banget dah," ujar Ali Baharsyah dalam rekaman video itu.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
