BUKAMATA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mengeluarkan imbauan untuk meniadakan salat Jumat di masjid selama tiga kali berturut-turut untuk April ini. Termasuk imbauan MUI Susel yang ditandatangani Ketua Umum MUI Sulsel, AGH Sanusi Baco.
MUI telah mengeluarkan fatwa Salat Jumat bisa diganti dengan salat Zuhur di rumah selama ada virus wabah Corona. Kini, soal hukum tidak Salat Jumat 3 kali berturut-turut, jadi pembahasan karena wabah belum berlalu.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh memberikan penjelasan soal itu. Dia bilang, ada tiga jenis orang yang tidak melaksanakan salat Jumat. Pertama, orang yang tidak salat Jumat karena inkar akan kewajiban Jumat, maka dia dihukumi sebagai kafir. Berikutnya, orang Islam yang tidak salat Jumat karena malas.
"Dia meyakini kewajiban Jumat tapi dia tidak salat Jumat karena kemalasan dan tanpa adanya uzur syar'i, maka dia berdosa, atau 'ashin. Jika tidak Jumatan tiga kali berturut tanpa uzur, maka Allah mengunci mati hatinya," kata Asrorun seperti dilansir Detik.
Ketiga, adalah orang Islam yang tidak Jumatan karena ada uzur syar'i, maka ini dibolehkan. Menurut pandangan para ulama fikih, uzur syar'i tidak salat Jumat antara lain sakit. Ketika sakitnya lebih dari 3 kali Jumat, dia tidak salat Jumat tiga kali berturut-turut pun tidak berdosa.
Uzur syar'i berikutnya, adalah kekhawatiran terjadinya sakit. "Nah, dalam kondisi ketika berkumpul dan berkerumun itu, diduga kuat akan terkena wabah atau menularkan penyakit, maka ini menjadi uzur untuk tidak Jumatan (salat Jumat)," papar Asrorun.
Dia kemudian mengutip kitab Asna al-Mathalib yang berbunyi:
وَقَدْ نَقَلَ الْقَاضِي عِيَاضٌ عَن الْعُلَمَاءِ أَنَّ الْمَجْذُومَ وَالْأَبْرَصَ يُمْنَعَانِ مِنْ الْمَسْجِدِ وَمِنْ صَلَاةِ الْجُمُعَةِ، وَمِنْ اخْتِلَاطِهِمَا بِالنَّاسِ
Pengertian kalimat tersebut adalah, orang yang terjangkit penyakit menular dicegah untuk ke masjid dan salat Jumat, juga bercampur dengan orang-orang (yang sehat).
Ada juga dalam kitab al-Inshaf yang menyebutkan:
وَيُعْذَرُ فِي تَرْكِ الْجُمُعَةِ وَالْجَمَاعَةِ الْمَرِيضُ بِلَا نِزَاعٍ، وَيُعْذَرُ أَيْضًا فِي تَرْكِهِمَا لِخَوْفِ حُدُوثِ الْمَرَض
"Uzur yang dibolehkan meninggalkan salat Jumat dan jemaah adalah orang yang sakit tanpa ada perbedaan di kalangan Ulama. Termasuk uzur juga yang dibolehkan meninggalkan salat Jumat dan jemaah adalah karena takut terjadinya sakit," terang Asrorun.
Terkait hadis soal meninggalkan salat Jumat 3 kali berturut-turut dikategorikan kafir, kata Asrorun, adalah yang meninggalkannya tanpa uzur. "Atau dalam redaksi hadis yang lain, meninggalkan Jumat dengan menggampangkan atau malas," kata dia.
Selain MUI, Ustaz Oemar Mita juga menjelaskan terkait hukum salat Jumat saat terjadi wabah. Menurut dia, pada dasarnya Allah SWT itu bersifat memudahkan setiap makhluk-NYA. Allah tak ingin manusia kesulitan saat beribadah. Itulah mengapa sifat syariat yang Allah berikan kepada manusia bersifat lentur atau luwes sekali.
Misalnya, Ustaz Oemar Mita mencontohkan, manusia diwajibkan mengerjakan salat dengan berdiri. Namun ketika dia tak mampu berdiri karena sakit atau ada alasan syar'i, boleh salat dengan duduk. Apabila tak bisa dengan duduk, salat bisa dilakukan dengan berbaring.
Begitu juga ketika terjadi wabah penyakit. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari, Rasulullah SAW menyampaikan, bahwa orang yang berada di rumah saat terjadi wabah dan bersabar dia akan mendapatkan pahala besar.
Ketidakhadiran untuk salat berjemaah di masjid, bukan karena kelalaian, namun karena ada wabah penyakit. Dikhawatirkan jika berjemaah di masjid justru akan terjadi penyebaran wabah yang kian tak terkendali.
Terkait salat Jumat, hadis yang menyebut bahwa meninggalkannya tiga kali berturut-turut masuk dalam kategori dosa besar adalah jika lalai atau malas mengerjakannya. "Ketika dalam konteks dia itu meremehkan sampai akhirnya tiga kali berturut-turut yang meninggalkan salat Jumat maka dia telah dikunci hatinya oleh Allah SWT," kata Ustaz Oemar Mita.
Menurut dia, saat terjadi penyebaran virus corona atau COVID-19 sekarang ini termasuk kondisi 'luar biasa'. Bukan biasa. Sehingga hadis tersebut tidak bisa dikenakan pada umat Islam yang tak salat Jumat walau pun tiga kali berturutan.
"Ketika kondisinya ada semacam ini, bukan kondisi biasa tapi kondisi 'luar biasa', maka tentunya hadis yang dikatakan nabi tidak mengenai kepada mereka mereka yang meninggalkan salat Jumat walaupun sampai 3 kali betturut-turut maka sesungguhnya dia tetap akan mendapatkan rahmat dari Allah SWT, karena dia berada di rumah untuk meminimalisir mudharat dan wabah supaya tidak masif menyebar pada kehidupan manusia," beber Ustaz Oemar Mita.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Salat Jumat Perdana di Masjid Al-Markaz, Gubernur Sulsel: Kurva Covid-19 Menurun
-
Dukung Pembukaan Masjid, Nurdin Abdullah Akan Salat Jumat di Al Markaz
-
MUI: Hukum Salat Jumat 2 Gelombang Tidak Sah
-
Besok Salat Jumat Digelar di Masjid Al Markaz
-
Laporan dari Australia; Salat Jumat Mesti Isi Daftar Hadir