Ulfa : Rabu, 01 April 2020 17:27
Ilustrasi.

BUKAMATA - Oknum polisi di Gresik, Jawa Timur, yang melakukan pencabulan terhadap mertua perempuannya sendiri, akhirnya ditangkap.

Oknum polisi yang dimaksud itu adalah NS (36), anggota Polri yang berdinas di Polsek Ujungpangkah.

Menurut Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo, tidak akan tebang pilih terhadap anak buahnya yang melanggar aturan, termasuk oknum pelaku pencabulan mertua itu.

"Kami tidak tebang pilih, siapa yang berbuat baik akan diberikan reward dan berbuat kesalahan akan diberikan hukuman. Untuk kasus ini kami jerat dengan Pasal 289 terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)," kata Kusworo.

Oknum polisi itu dilaporkan istrinya, IT (25), karena mencabuli mertuanya DM (50) beberapa hari lalu. Aksi bejat itu dilakukan sebanyak 7 kali selama kurun waktu 3 bulan.

Sesuai keterangan Abdullah Syafi'i, kuasa hukum korban, bentuk pelecehan yang dilaporkan korban adalah berupa mencium dan meraba tubuh mertuanya sendiri.

Pelaku berani melakukan pelecehan meski di dalam rumah ada istrinya dan mertua laki-laki.

"Pelecehan itu mulai dari meraba dan menciumnya di kamar tidur, hingga di pinggir jalan. Bahkan melalui video call masih melakukan tindakan pelecehan, yaitu memperlihatkan kemaluannya," jelasnya dilansir Suara, Rabu (1/4/2020).

"Kenapa baru terungkap hari ini, karena ibu korban yaitu mertuanya pelaku merasa kasihan dengan anaknya yang baru menikah lima bulan lalu. Dia tidak mau jika anaknya cerai, tapi dibiarkan kok tambah berani, jadi dia akhirnya melaporkan," tambahnya.

Syafi'i juga mengungkapkan, kliennya juga mengaku selama ini mengetahui handphone pelaku berisikan gambar-gambar wanita lanjut usia.

Sedangkan karena kelakuan suaminya itu dia minta agar suaminya dihukum setimpal. Setelah kasus ini, dia juga bakal melayangkan cerai.