Redaksi : Rabu, 01 April 2020 13:28
Zuraidah Hanum dan tersangka Jefri Pratama.

MEDAN, BUKAMATA - Selasa, 31 Maret 2020. Persidangan kasus pembunuhan Hakim Jamaluddin di Pengadilan Negeri (PN) Medan, digelar secara telekonference. Terdakwa Zuraidah Hanum (41), tetap di tahanan.

Di ruang sidang Cakra II PN Medan, terhubung dengan sebuah video dengan Zuraidah Hanum. Ada layar dipasang di atas pintu masuk. Persis di depan meja hakim yang diketuai majelis hakim Erintuah Damanik.

Zuraidah Hanum yang juga istri mendiang Hakim Jamaluddin, mengenakan jilbab hitam dan kemeja putih. Tak ada polesan make up di wajahnya.

Tim JPU, Nurhayati Ulfia didampingi Parada Situmorang pun membacakan surat dakwaan pembunuhan hakim PN Medan, Jamaluddin, pada 29 November 2019 lalu, di rumahnya di Perumahan Royal Monaco, Kecamatan Medan Johor itu.

Dalam dakwaannya, tim JPU menyebutkan, hari itu Jumat, 29 November 2019, sekitar pukul 01.00 dini hari WIB. Terdakwa Zuraidah melakukan pembunuhan terhadap Jamaluddin. Pembunuhan itu bersama-sama dengan terdakwa M Jefri Pratama serta terdakwa M Reza Fahlevi, yang penuntutannya dilakukan terpisah.

Fakta memilukan disampaikan JPU saat memaparkan kronologis pembunuhan tersebut. Aksi keji ketiga terdakwa, dilakukan saat korban Jamaluddin sedang tidur. Aksi itu dilakukan di sebelah anak terdakwa Zuraidah berusia empat tahun, yang ketika itu juga sedang tertidur di sebelah korban. Zuraidah bahkan menutupi wajah anaknya, menggunakan seprei saat terbangun, lantaran terganggu kegaduhan di atas tempat tidur tersebut.

“Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 29 November 2019 sekitar pukul 01.00 WIB, terdakwa (Zuraidah) mengecek apakah korban sudah tertidur. Saat itu terdakwa melihat korban sedang tertidur sehingga terdakwa langsung menghubungi dengan miscall ke handphone M Jefri Pratama. Kedua eksekutor yaitu M Reza Fahlevi dan M Jefri Pratama yang sebelumnya sudah berada di rumah korban, langsung turun dari lantai 3 menuju lantai 2 secara perlahan,” ujar Jaksa.

Setelah pintu kamar korban terbuka dan saat itu korban sedang tertidur, terdakwa M Reza Fahlevi lalu masuk ke dalam kamar, sambil mengambil satu buah sarung bantal warna kuning kombinasi hijau yang memang sudah dipersiapkan. Kemudian terdakwa M Reza Fahlevi, langsung mengambil posisi berdiri tepat berada di atas kepala Korban, sambil memegang kain sarung bantal tersebut.

Kemudian di saat yang sama, Jefri mengambil posisi di samping sebelah kanan korban, yang mana posisi korban paling pinggir sebelah kiri dekat pintu dengan posisi tidur telentang, dan di sebelahnya ada terdakwa Zuraidah yang berpura-pura tidur dengan anaknya.

Kemudian terdakwa M Jefri langsung naik ke atas perut korban, dengan posisi mengangkangi perut korban. Dengkul kanan kiri mengapit perut korban dan kemudian memegang tangan korban. Selanjutnya terdakwa M Reza Fahlevi, membekap hidung dan mulut korban. Dia melakukannya menggunakan kain sarung bantal warna kuning kombinasi hijau dengan mengarahkannya ke hidung korban dengan sekuat tenaga.

“Sementara itu terdakwa Zuraidah menekan kaki korban dengan menggunakan kakinya. Yang mana pada saat itu anak korban terbangun. Namun saat itu terdakwa langsung menutupi anaknya menggunakan bedcover, agar tidak dapat melihat kejadian tersebut. Dia juga menepuk-nepuk anaknya agar tertidur kembali. Setelah kurang lebih lima menit korban dibekap, korban pun akhirnya tidak bergerak lagi setelah dipastikan kedua eksekutor (korban) telah meninggal dunia,” sebut Jaksa.

Setelah korban meninggal dunia, kedua eksekutor lalu diminta oleh terdakwa Zuraidah untuk naik ke lantai 3. Keduanya diminta menunggu perintah selanjutnya. Kemudian terdakwa kembali tidur bersama anaknya. Jasad korban yang sudah meninggal dunia, dibiarkan di tempat tidur hingga sekitar pukul 03.00 WIB.

Selanjutnya, terdakwa Zuraidah lalu memindahkan anaknya ke kamar anaknya yang lain. Setelah itu, dia membicarakan rencana selanjutnya untuk membuang jasad korban bersama dua eksekutor.

Atas dakwaan dan kronologis kejadian yang sisampaikan Jaksa, terdakwa Zuraidah pun mengakui sepenuhnya. Kuasa hukum terdakwa, Onan Purba dan Yuyun Teja bahkan mengatakan, tak menyiapkan eksepsi dan menerima dakwaan tersebut.

Usai pembacaan dakwaan tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Erintuah Damanik kemudian menunda persidangan. Sidang perkara kasus pembunuhan Jamaludsin itu dijadwalkan akan dilanjutkan kembali pada pekan depan.