MAKASSAR - Dalam penanganan virus covid-19 di Indonesia, pemerintah mengeluarkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar, yang disertai dengan darurat sipil.
Kebijakan darurat sipil ini dianggap berlebihan. Hal itu diungkapkan Ewaldo Aziz, selaku ketua BEM FH Unibos Makassar.
Kata dia opsi ini tidak tepat. Pemerintah seharusnya berpijak pada UU No. 24 tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana dan UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Maksudnya, pemerintah harus menerapkan darurat kesehatan seperti karantina wilayah, namun opsi ini tidak diabaikan pemerintah," kata Ewaldo, Selasa (31/3/2020).
Menurutnya, penerapan kebijakan darurat sipil, dalam penanganan covid-19 dinilai tidak relevan, kebijakan ini mengacu pada PERPU No 23 Tahun 1959.
Untuk itu, Ewaldo mendesak Presiden Jokowi mengambil kebijakan soal karantina wilayah.
"Mengingat penyebaran wabah virus covid-19 semakin hari kian meningkat, opsi karantina wilayah ini merupakan opsi yang tepat. Opsi ini harus dilakukan pada wilayah-wilayah yang penyebaran virus covid-19, ini sudah masuk dalam tahap zona merah," tegas Ewaldo.
Selama masa karantina itu lanjut dia, pemerintah harus bertanggung jawab memenuhi kebutuhan dasar warganya.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Peneliti Temukan Virus Corona Baru dari California, Kini Menyebar di 6 Negara
-
Angka Kematian Akibat Covid-19 Tinggi, Hardiman Rewa Beri Perlindungan Keuangan
-
Nurdin Abdullah Berhasil Ikut Vaksin Covid-19 Kedua
-
22% Warga Indonesia Tak Percaya Covid-19
-
Virus Corona Varian Baru dari Inggris Dilaporkan di Jerman