Ulfa
Ulfa

Selasa, 31 Maret 2020 20:05

Suasana di lovais pemakaman Alex Palinggi di Pemakaman Panaikang. Foto/Andis
Suasana di lovais pemakaman Alex Palinggi di Pemakaman Panaikang. Foto/Andis

Eks Anggota DPRD Sulsel yang Meninggal Ternyata Berstatus PDP

Alex Palinggi merupakan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19. Jenazah Alex dikebumikan di Panaikan usai ditolak warga Manggal.

MAKASSAR - Teka-teki soal meninggalnya almarhum mantan anggota DPRD Sulsel, Alex Palinggi akhirnya terungkap. Politisi Partai Hanura itu meninggal dalam status sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19.

Kepastian itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Sulsel, Husni Thamrin. Ia menyebut jika Alex masuk kategori PDP setelah dirawat di RSUP Wahidin Sudirohusodo sejak Senin (30/3/2020) kemarin.

"Untuk yang meninggal tadi (Alex Palinggi), sesungguhnya almarhum adalah PDP. Kemarin masuk rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia tadi pagi. Hasil diagnosis dokter beliau PDP, belum tentu positif," ungkap Husni dalam video conference dengan para awak media, Selasa (31/3/2020) malam.

"Meskipun demikian sesuai aturan, pemakamannya tentu diperlakukan seperti pasien positif. Aturannya begitu," demikian Husni.

Almarhum Alex Palinggi sendiri menghembuskan nafas terakhirnya di RSUP Wahidin Sudirohusodo, Selasa (31/3/2020), sekitar pukul 11.00 Wita. Mantan anggota DPRD Sulsel dua periode itu meninggal di usia yang ke-68 tahun.

Jenazahnya sempat mendapatkan penolakan dari masyarakat untuk dimakamkan di Pemakaman Kristen Pannara, Kelurahan Bitowa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

Sehingga, jenazahnya harus dilarikan kembali ke RS Wahidin Sudirohusodo sebelum kemudian dikebumikan di Pemakaman Panaikang pada sore harinya.

Penulis : Rizal
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Alex Palinggi #Virus Corona