Menag Salurkan Bantuan untuk Madrasah, Guru, dan Siswa Terdampak Longsor Cisarua
01 Februari 2026 20:42
Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, mengeluarkan surat edaran perpanjangan masa belajar di rumah, untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
MAKASSAR, BUKAMATA - Sebuah surat berkop Pancasila diterbitkan. Di bawah burung garuda itu tertulis "Gubernur Sulawesi Selatan".
Surat edaran bernomor 443.2/2181/DISDIK tertanggal 30 Maret 2020 itu, ditandatangani langsung Nurdin Abdullah, isinya tentang perpanjangan masa belajar di rumah pada satuan pendidikan, SMA/MA, SMP/MTs, SD/MI sederajat dan SLB Negeri dan swasta se Sulsel.
Dalam surat edaran itu, Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah menyampaikan lima poin, terkait penyebaran corona virus.
Pada poin pertama, Nurdin menyebut, perpanjangan masa belajar di rumah dan juga tidak diperbolehkan berada di lingkungan sekolah, termasuk di dalamnya asrama bagi yang berstatus boarding school dari tanggal 30 Maret 2020 hingga 27 April 2020.
Nurdin juga meminta seluruh guru dan tenaga kependidikan, mengikuti dan melaksanakan dengan saksama surat edaran Mendikbud RI Nomor 4 tahun 2020.
Mulai belajar di sekolah kata Nurdin, akan disampaikan kemudian.
"Peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, agar senantiasa menjaga kesehatan, kebersihan diri dan lingkungan, memperbanyak doa, agar dapat terhindar dari wabah Covid-19 serta tetap tinggal di rumah," harap Nurdin.
01 Februari 2026 20:42
01 Februari 2026 17:46
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:24
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 17:46