Redaksi
Redaksi

Senin, 30 Maret 2020 10:13

Surat edaran Gubernur Sulsel soal perpanjangan masa belajar di rumah.
Surat edaran Gubernur Sulsel soal perpanjangan masa belajar di rumah.

Gubernur Sulsel Perpanjang Masa Belajar di Rumah hingga 17 April

Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, mengeluarkan surat edaran perpanjangan masa belajar di rumah, untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

MAKASSAR, BUKAMATA - Sebuah surat berkop Pancasila diterbitkan. Di bawah burung garuda itu tertulis "Gubernur Sulawesi Selatan".

Surat edaran bernomor 443.2/2181/DISDIK tertanggal 30 Maret 2020 itu, ditandatangani langsung Nurdin Abdullah, isinya tentang perpanjangan masa belajar di rumah pada satuan pendidikan, SMA/MA, SMP/MTs, SD/MI sederajat dan SLB Negeri dan swasta se Sulsel.

Dalam surat edaran itu, Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah menyampaikan lima poin, terkait penyebaran corona virus.

Pada poin pertama, Nurdin menyebut, perpanjangan masa belajar di rumah dan juga tidak diperbolehkan berada di lingkungan sekolah, termasuk di dalamnya asrama bagi yang berstatus boarding school dari tanggal 30 Maret 2020 hingga 27 April 2020.

Nurdin juga meminta seluruh guru dan tenaga kependidikan, mengikuti dan melaksanakan dengan saksama surat edaran Mendikbud RI Nomor 4 tahun 2020.

Mulai belajar di sekolah kata Nurdin, akan disampaikan kemudian.

"Peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, agar senantiasa menjaga kesehatan, kebersihan diri dan lingkungan, memperbanyak doa, agar dapat terhindar dari wabah Covid-19 serta tetap tinggal di rumah," harap Nurdin.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Libur Sekolah #Cegah Corona #Nurdin Abdullah