Redaksi
Redaksi

Sabtu, 28 Maret 2020 13:09

Ilustrasi
Ilustrasi

Tak Terima Diputuskan, Alasan Pria Ini Sebar Video Mesum Bersama Mantan

MTH kesal. Bunga memutuskannya. Dia lalu menyebar video mesumnya bersama korban.

SUMENEP, BUKAMATA – Polres Sumenep, menggelar konferensi pers, Jumat, 27 Maret 2020. Seorang berinisial MTH, warga Kota Sumenep, melakukan penyebaran video mesum di grup WA.

Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supriyadi bilang, MTH sudah berpacaran dengan korban. Korban ini adalah satu pelajar di Sumenep.

Pelaku sudah berpacaran selama 2 tahun dan putus hubungan dengan pacarnya tersebut. Sehingga korban Bunga tidak mau lagi menjalin hubungan dengan pelaku MTH.

“Tersangka MTH ini, dia pernah melakukan hubungan badan dengan korban. Karena kesal, kemudian tersangka melakukan pengiriman video di salah satu Group WhatsApp. Kemudian tersangka meng-capture kiriman tersebut lalu dikirim ke korban,” katanya di hadapan awak media.

Dengan adanya kiriman capture tersebut dari tersangka MTH, korban Bunga akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke pihak berwajib. Kapolres menegaskan, bahwa tersangka sudah tidak lagi anak-anak, tapi sudah di kategorikan dewasa.

“Jadi kepada tersangka dilakukan penerapan pasal 45 ayat 1 undang-undang no. 19 tahun 2016 tentang transaksi informasi elektronik, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” terangnya

“Barang bukti (BB) berupa HP dari tersangka dilakukan penyitaan, dan penyidik telah mengambil dari handphone-nya bukti elektronik pelanggaran yang masih disimpan di HP tersebut” papar Deddy

Menurut dia, dilakukan juga pemeriksaan kepada beberapa orang yang di jadikan saksi yang tergabung dalam Group WhatsApp tersebut. “Video yang tersebar hanya satu. Jadi itu rekaman yang lama, kemudian karena kesal dijadikan senjata oleh tersangka agar bisa kembali lagi ke korban,” pungkasnya.

Sementara itu, berdasarkan pengakuan tersangka, MTH telah melakukan hubungan dengan korban Bunga lebih dari 10 kali.

Di sisi lain, Deddy mengimbau kepada masyarakat Sumenep untuk berhati-hati dalam bertransaksi elektronik. Terurama berhati-hati menyebarkan berita hoax. Jika terbukti melakukan ekspose ataupun mentransmisikan suatu berita bohong, maka bisa terkena ancaman Pasal 45 A, ayat 1 No. 19 tahun 2016, tentang tansaksi dan informasi, dengan ancaman hukumannya 6 tahun penjara.

#Video Mesum