BUKAMATA - Seorang anggota polisi di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, kini harus merasakan sempitnya penjara. Itu setelah mencabuli mertuanya sendiri, DM (50).
Parahnya, aksi bejat yang dilakukan oknum polisi inisial NS (36) ini sebanyak 7 kali selama kurun waktu 3 bulan.
Kasus ini terkuak setelah DM sudah tak tahan lagi dengan perbuatan cabul menantunya itu.
"Bentuk pelecehan yang dilaporkan korban adalah berupa mencium dan meraba tubuh mertuanya sendiri. Tidak sampai berhubungan badan," kata kuasa hukum korban, Abdullah Syafi'i, Sabtu (28/3/2020).
Lantaran tak sudi melihat orang tuanya menjadi korban pelecehan NS, sang istri berinisial IT (25) resmi melaporkan tindakan suaminya itu ke Mapolres Gresik.
Dia minta agar suaminya dihukum setimpal. Setelah kasus ini, dia juga melayangkan cerai.
"Korban baru berani melapor karena selama ini kasihan melihat anaknya yang masih berusia 25 tahun itu harus berpisah. Padahal usia pernikahan baru lima bulan berjalan," kata dia.
Sementara itu Kasubbag Humas Polres Gresik, AKP Hasyim Asyari membenarkan terkait laporan itu. Namun dia belum bisa berkomentar lebih banyak.
"Iya benar (laporannya sudah diterima)," ucapnya.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Oknum Polisi Cabul Resmi Tersangka, Segera Jalani Sidang Etik
-
Heboh Wanita 24 Tahun Ngaku Dihamili Anggota Polrestabes Makassar Bripka F
-
Oknum Polisi Perkosa Siswi SMA dalam Keadaan Mabuk, 99 Persen Dipecat
-
Kapolsek Dinonaktifkan, Diduga Kirim Chat Mesra ke Anak Tersangka
-
Oknum Polisi yang Mesum di RSUD Dompu Jadi Tersangka