Ulfa : Minggu, 22 Maret 2020 09:00
Bahtiar Maddatuang. IST

MAKASSAR - DPR RI akan segera membahas naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Belakangan ini, RUU tersebut menjadi pro kontra bagi tenaga kerja di seluruh Indonesia.

Pengamat Ekonomi dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Amkop Makassar, Bahtiar Maddatuang menjelaskan jika berdasarkan informasi yang didapatkan, pemeritah memang tak melibatkan perwakilan buruh dalam pembahasan RUU tersebut.

"Padahal seharusnya mereka ikut andil juga. Makanya ini harus ditinjau ulang. Saran saya, pemerintah dapat melibatkan para buruh, atau organisasi yang berpihak kepada buruh," katanya dalam diskusi bertajuk 'Pro kontra Omnibus Law' di Makassar, Sabtu (21/3/2020).

Ketimbang membahas RUU tersebut, kata Bahtiar, pemerintah seharusnya fokus saja meningkatkan investasi sebesar lima persen bukan hanya untuk pembangunan saja tapi juga di sektor industri atau mesin.

"Investasi saat ini masih bagus, tapi lebih banyak pada sektor pembangunan saja dan kita harapkan bagaimana bisa juga pada sektor mesin," harapnya.

Sementara itu, Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulsel, Abdul Muis menegaskan bahwa Omnibus Law RUU Cipta Kerja hanya akan semakin melemahkan posisi tenaga kerja atau para buruh. Mulai dari hilangnya jaminan sosial hingga tak adanya pesangon saat berhenti bekerja dari sebuah perusahaan.

"Memang sangat melemahkan kaum pekerja. Mereka menerbitkan aturan baru dimana dalam pembahasan naskah akademiknya tak melibatkan satupun perwakilan kaum buruh," kata Abdul Muis.

"Makanya jika memang nantinya disahkan, kita masih memiliki hak untuk melakukan penolakan dengan mengajukan judicial review ke MK (Mahkamah Konstitusi)," pungkasnya.