Redaksi
Redaksi

Sabtu, 21 Maret 2020 11:36

Dirjen Kemendes, Taufik Madjid.
Dirjen Kemendes, Taufik Madjid.

Dana Desa Bisa Digunakan untuk Penanggulangan Corona

Dana desa bisa digunakan untuk penanganan corona. Menteri desa sudah mengeluarkan edaran. Itu atas instruksi Presiden Jokowi.

JAKARTA, BUKAMATA - Dana Desa bisa dialihkan untuk penanggulangan virus corona atau Covid-19. Itu diungkap Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT).

Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Taufik Madjid dalam konferensi pers yang disiarkan live lewat YouTube BNPB, Sabtu (21/3/2020) menegaskan, desa-desa yang terdampak cprona, bisa menggunakan dana desa untuk penanggulangan virus Corona (COVID-19). Pemerintah desa diminta untuk mempercepat pengurusan persyaratan agar dana bisa segera dicairkan.

"Kami juga menitikberatkan kepada perhatian seluruh jajaran pemerintah desa untuk mempercepat menyiapkan seluruh dokumen persyaratan pencairan dana desa yang tahun ini kebijakannya ditransfer dari rekening umum kas negara ke rekening umum kas desa," kata Taufik.

Taufik kembali mengingatkan agar desa-desa segera memenuhi persyaratan tersebut, agar dana tersebut bisa segera digunakan dalam penanganan wabah COVID-19

"Banyak syarat yang belum dipenuhi, segera untuk dipenuhi, agar dana desa bisa segera dicairkan dan digunakan untuk pertama, padat karya tunai di desa, kedua untuk mencegah di bidang pelayanan kesehatan desa dan apabila dipandang perlu disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat desa kita gunakan untuk penanganan dampak virus corona (COVID-19)," tambah Taufik.

Menteri Desa dan PDTT telah mengeluarkan edaran, terkait pencairan dana padat karya tunai bagi masyarakat miskin dan kelompok marjinal. Itu atas instruksi Presiden RI Joko Widodo.

"Bagi desa yang sudah cair dimanfaatkan penggunaannya untuk pelaksanaan program padat karya tunai di desa, dengan skema upah pekerja dibayar secara harian, ini utuk menjaga agar masyarakat tetap punya pendapatan di tengah ekonomi sulit," papar Taufik.

Dalam upaya pencegahan dan penanganan wabah COVID-19 ini tambah Taufik, sebetulnya sudah diatur dalam Permendesa No 11 Tahun 2019 tentang Pedoman Prioritas Mengenai Dana Desa Tahun 2020.

"Secara eksplisit ditekankan bahwa dana desa bisa dipakai untuk langkah-langkah pencegahan di bidang pelayanan sosial dasar, khususnya bidang kesehatan masyarakat di desa, antara lain diatur tentang mengkampanyekan pola hidup sehat dan bersih di desa, artinya bahwa Permendesa telah berikan peluang kepada desa agar bisa gunakan dana desa untuk menjaga, mencegah berbagai macam aspek khususnya terkait saat ini dengan meluasnya virus corona COVID-19," paparnya.

Bagi desa-desa yang telah terdampak Corona, diharapkan tetap mengikuti pedoman protokol pemerintah. Pemerintah desa diimbau berkoordinasi dengan pelaksana Gugus Tugas Penanganan COVID-19 di daerah.

"Oleh karena itu, seluruh jajaran pemerintah desa, kepala desa, Bamus desa, perangkat desa dan tokoh masyarakat kami imbau untuk segera antisipasi dengan tetap pedomani instruksi gugus tugas di daerah sehingga penggunaan dana desa bisa digunakan sesuai eskalasi," pungkas Taufik.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Cegah Corona

Berita Populer