BUKAMATA - Praktik prostitusi online yang 'menjual' pemandu lagu di tempat karaoke kepada pria hidung belang di Karawang akhirnya terbongkar.
Muncikari NU alias Mamah Satu Dua (40) dan AR (30) kasir sebuah hotel ditangkap bersamaan saat sedang transaksi di sebuah hotel di pusat kota Karawang.
Bisnis prostitusi online ini dikendalikan muncikari NU. Dia 'menjual' pemandu lagu dengan tarif Rp2,5-3,5 juta untuk sekali kencan.
"Tersangka menjual wanita secara online melalui akun media sosial WhatsApp, Harga sekali kencan Rp2,5 juta hingga Rp3,5 juta sekali kencan," kata Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Bimantoro Kurniawan.
Bagi pria hidung belang yang mau menggunakan jasa wanita-wanita itu, mereka bisa melihat foto melalui medsos pribadi sang muncikari yang kini sudah menyandang status tersangka.
Selanjutnya, pria hidung belang langsung bertransaksi di sebuah hotel di mana tersangka lain AR bekerja sebagai kasir.
"Pria hidung belang menghubungi nomor muncikari dan transaksi pembayaran di sebuah hotel di mana AR bekerja sebagai kasir hotel tersebut," katanya.
Polisi mengamankan barang bukti telepon genggam, sejumlah uang dan alat kontrasepsi. Polisi masih mendalami kasus ini karena tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain.
Kedua tersangka prostitusi online dijerat dengan pasal 296 dan pasal 506 KUHP dengan ancaman 4 bulan hingga 1 tahun penjara. å"Hukuman maksimal 1 tahun penjara ," tegas Bimantoro
BERITA TERKAIT
-
Polres Sidrap Amankan 8 Orang Prostitusi Online, Mucikari Tawarkan Jasa "Open BO" Rp. 1,3 Juta
-
Prostitusi Online Kelas Elit di Makassar, Tarif Rp5 Juta Sekali Kencan
-
Pelajar di Makassar Dibekuk Polisi, Diduga Jajakan Gadis 16 Tahun ke Pria Hidung Belang
-
Jual Wanita ke Pria Hidung Belang, Mucikari di Makassar Ditangkap Saat Transaksi di Wisma
-
Mucikari yang Jajakan PSK dengan Tarif Hingga Rp15 Juta Ditetapkan Tersangka