Redaksi : Kamis, 19 Maret 2020 11:05
Ilustrasi

JAKARTA, BUKAMATA - Muhammad Hardiansyah, sekarat. Sebuah pisau menancap di ulu hatinya. Dihujamkan rekannya sesama pengamen jalanan Feggy Sefrianda dan Ranai.

Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi di Mapolrestro Jakarta Timur, memaparkan, Rabu, 18 Maret 2020, korban dan pelaku sama-sama mengamen di sekitar Jalan Raya Pondok Gede. Hasilnya mereka sepakati belikan minuman keras (miras).

Feggy dan Ranai sudah mengeluarkan duitnya. Masing-masing, Rp30 ribu. Untuk membeli dua botol minuman keras jenis Intisari, rokok, dan makanan. Hardiansyah tak mengeluarkan uang. Alasannya tak punya duit.

"Kalau uangnya ada, keluarinlah. Enggak mungkin enggak punya, soalnya dari awal lu enggak ngeluarin uang," tegur Ranai ke Hardiansyah. Keduanya sama-sama dalam pengaruh alkohol.

Hardiansyah lalu membalas protes Ranai. Kalimatnya kasar. Ranai tak terima. Keduanya lalu cekcok mulut, berlanjut ke adu fisik.

Merasa terdesak Ranai lalu meminta bantuan kepada Feggy.

“Tersangka (Feggy) menusukkan pisau tersebut ke ulu hati korban sebanyak satu kali. Kemudian pisau tersebut tersangka cabut dan langsung membuang pisau,” ungkap Kombes Arie.

Feggy lalu kabur ke SPBU dekat RS Haji Jakarta. Dia dibekuk personel Satreskrim Polrestro Jakarta Timur saat melakukan olah TKP. Sementara Ranai sampai saat ini masih buron.

Feggy dijerat pasal 338 KUHP tenang Pembunuhan, juncto 170 ayat 3 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Pengeroyokan. Ancaman hukumnya 15 tahun penjara.