MEDAN, BUKAMATA - Jumat, 13 Maret 2020. Toni sedang berada di gubuknya, ketika melihat seorang pria lewat. Dia lantas keluar dari gubuknya, di pinggir Sungai Denai.
"Hei, kamu mau mencuri ya?!!" tanyanya dengan nada keras.
Dia lalu memanggil pria itu. Saat pria itu mendekat, Toni lalu mengikat tangan dan kaki korban. Selanjutnya kembali menginterogasinya.
Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan, korban ditiarapkan ke lantai. Dia lalu menggorok leher korban dengan pisau. Setelah itu, pelaku membuang mayat korban.
Sabtu, 14 Maret 2020, polisi mendapatkan laporan warga terkait penemuan jasad korban. Aprat langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Ada seorang lelaki melarikan diri dari gubuknya. Polisi curiga dan melakukan pengejaran.
“Namun pelaku berhasil kabur. Petugas menemukan bekas ceceran darah dan pisau di gubuk itu,” ujar AKBP Irsan.
Irsan mengimbau, bagi masyarakat yang kehilangan anggota keluarga berjenis kelamin laki-laki dengan umur sekitar 24 tahun, agar melapor ke pihak berwajib. “Sampai saat ini status korban Mr X,” kata dia.
Petugas berhasil membekuk pelaku pada Minggu (15/3/2020) sekitar pukul 05.30 WIB. Toni ditangkap saat sedang bersembunyi di rumah kerabatnya, di Jalan Bantan, Medan Tembung.
Pelaku diancam Pasal 338 Jo Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau kurungan penjara seumur hidup.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Emosi Ditantang Duel, Pemilik Kontrakan di Bone Tikam Tamu Penyewa Hingga Tewas
-
Diplomat Indonesia Zetro Purba Tewas Ditembak OTK di Peru
-
Pelaku Pembunuhan Sadis di Selayar Dinyatakan Alami Gangguan Jiwa, Polisi Serahkan ke Dinsos
-
Tiba di Rumah Duka, Jenazah Tukang Ojek Korban KKB Papua Disambut Tangis Keluarga
-
Dipicu Dendam Pribadi, Petani di Bone Tewas Dianiaya Tetangga