Ulfa
Ulfa

Selasa, 10 Maret 2020 14:49

FOTO/ANTARA.
FOTO/ANTARA.

Tarif Ojol Resmi Naik 16 Maret, Ini Daftar Lengkapnya

Tarif ojek online di wilayah Jabodetabek akan mengalami kenaikan mulai 16 Maret 2020. Sebagian masyarakat disebut tidak keberatan dengan hal tersebut.

BUKAMATA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk menaikkan tarif ojek online untuk wilayah Jabodetabek. 

Untuk tarif batas bawah yang sebelumnya Rp 2.000/km akan naik menjadi Rp 2.250/km atau naik Rp 250/km. Untuk tarif batas atas naik dari Rp 2.500/km menjadi Rp 2.650/km. Artinya kenaikan Rp 150/km.

Adapun tarif flat untuk 4 km pertama juga naik dari Rp 8.000 hingga Rp 10.000 menjadi Rp 9.000 hingga Rp 10.500. Aturan ini berlaku sejak 16 Maret 2020.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiadi mengatakan, kenaikan ini berdasarkan survei yang dilakukan pada 1.860 responden, di mana respoden tersebut menyatakan tidak merasa keberatan dengan kenaikan tarif ojol Grab, Gojek dan teman-temannya.

"Didapatkan kenaikan angka Rp 225 rupiah per Km lewat lima skema tarif yang ditawarkan dari Rp 100 hingga Rp 500. Setelah dimasukkan ke dalam model menjadi Rp 225/km per Jabodetabek. Untuk respons tarif bawah," kata Budi, Selasa (10/3/2020). 

"Rata-rata penguna menginginkan adanya jaminan keamanan lebih dalam jawaban survei. Contohnya mereka dibekali dengan masker dan minuman," sambung Budi dilansir CNBC.

Berikut daftar tarif baru ojol yang berlaku di Indonesi mulai 16 Maret 2020:

Zona I (Sumatera dan Bali, kecuali Jabodetabek)

- tarif batas bawah: Rp 1.850/km

- tarif batas atas: Rp 2.300/km

- Biaya jasa minimal 4 km pertama: Rp 7.000 - Rp 10.000


Zona II (Jabodetabek)

- tarif batas bawah: Rp 2.250/km

- tarif batas atas: Rp 2.650/km

- Biaya jasa minimal 4 km pertama: Rp 9.000 - Rp 10.500


Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua)

- tarif batas bawah: Rp 2.100/km

- tarif batas atas: Rp 2.600/km

- Biaya jasa minimal 4 km pertama: Rp 7.000 - Rp 10.000.

#Ojek Online #Tarif Ojol