Ulfa
Ulfa

Rabu, 26 Februari 2020 14:46

DKP Kota Makassar Sidak Produk Pangan Kadaluarsa

DKP Kota Makassar Sidak Produk Pangan Kadaluarsa

Kunjungan tersebut merupakan kegiatan pembinaan dan pengawasan produk pangan berbahaya bagi konsumen.

MAKASSAR - Bidang keamanan pangan pada Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Makassar melakukan kunjungan ke pasar tradisional tepatnya di “Pasar Baru”, Jalan Wage Rudolf Supratman, Kelurahan Baru, Kecamatan Ujung Pandang.

Kunjungan tersebut merupakan kegiatan pembinaan dan pengawasan produk pangan berbahaya bagi konsumen.

Dalam kegiatan tersebut tim Dinas ketahanan pangan menemukan beberapa produk pangan (sambal kemasan botol, bumbu sachet) yang telah kadaluarsa. dan sudah tidak layak dikonsumsi masyarakat.

Selain menemukan pangan kadaluarsa ditemukan juga bumbu masak racikan yang kondisinya sudah tidak layak konsumsi karena mengandung ulat yang dapat membahayakan konsumen.

“Kegiatan pengawasan keamanan pangan merupakan kegiatan rutin yang dilakukan setiap bulan di pasar tradisional dan pasar modern yang ada di Kota Makassar,” ungkap Hajariah, S.Pt., M.Si selaku Kepala Seksi Pengawasan Keamanan Pangan, Rabu (26/2/2020).

Dalam menindak lanjuti temuan tersebut tim DKP serta merta melakukan pembinaan terhadap pedagang dengan memerintahkan untuk menurunkan dan memusnahkan produk-produk yang tidak layak dikonsumsi tersebut sekaligus menyampaikan untuk tidak lagi menjual produk produk yang kadaluarsa karena sangat berbahaya bagi konsumen.

“Ini penting untuk mengedukasi pelaku pasar (pedagang) dan konsumen (pembeli) akan bahayanya menjual dan mengkonsumsi pangan yang tidak layak dikonsumsi.

Pada kesempatan itu pula Hajriah menghimbau kepada pedagang dan konsumen di pasar baru untuk lebih teliti dan memperhatikan pentingnya higiene dan keamanan pangan produknya sebelum menjual ataupun membeli pangan.

 

 

 

#Pemkot Makassar