Rumah yang sudah lama kosong terkadang menimbulkan anggapan seolah-olah siapa saja dapat menempatinya, terlebih apabila pemilik tidak pernah terlihat datang, bangunan tampak tidak terurus, atau rumah sudah bertahun-tahun tidak dihuni. Dalam kehidupan sehari-hari, persoalan kemudian muncul ketika seseorang masuk, tinggal, menggunakan, bahkan menguasai rumah tersebut tanpa persetujuan pemilik. Pertanyaannya, apakah perbuatan menduduki rumah kosong milik orang lain dengan sendirinya merupakan tindak pidana?
Jawabannya tidak dapat serta merta dinyatakan sebagai tindak pidana hanya karena seseorang ditemukan berada di rumah milik pihak lain. Hukum pidana mensyaratkan adanya unsur-unsur tertentu yang harus dibuktikan. Meski begitu, rumah yang kosong tentu tidak dapat diartikan sebagai rumah yang bebas untuk dikuasai oleh siapa saja. Kekosongan secara fisik berbeda dengan ketiadaan hak kepemilikan. Seseorang dapat saja tidak menempati rumahnya selama bertahun-tahun karena bekerja di luar kota, menunggu rumah dijual, menjadikannya investasi, sedang menyelesaikan persoalan waris, atau memang memilih untuk tidak menggunakannya. Selama hak atas tanah dan bangunannya masih ada, ketidakhadiran pemilik tidak otomatis menghapus hak tersebut.
Persoalan pertama yang harus diperhatikan bukan hanya apakah rumah tersebut berpenghuni atau tidak, melainkan siapa yang secara hukum mempunyai hak atas tanah dan bangunan tersebut. Sertifikat hak atas tanah, akta jual beli, dokumen waris, perjanjian sewa, maupun dokumen lain dapat menjadi penting ketika terjadi perselisihan mengenai penguasaan. Persoalan menduduki rumah milik orang lain sering berada pada batas antara hukum pidana, hukum perdata, dan hukum pertanahan, sehingga setiap kasus tidak dapat dinilai hanya berdasarkan fakta bahwa seseorang sedang berada di dalam rumah tersebut.
Sejak 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku. Salah satu ketentuan yang relevan adalah Pasal 257 KUHP mengenai memasuki rumah dan pekarangan orang lain. Pasal tersebut mengatur bahwa seseorang yang secara melawan hukum memaksa masuk ke rumah, ruangan tertutup, atau pekarangan tertutup yang dipergunakan orang lain, maupun orang yang telah berada di dalamnya secara melawan hukum tetapi tidak segera pergi setelah diminta oleh pihak yang berhak atau kuasanya, dapat dikenai pidana. KUHP juga menjelaskan bahwa masuk dengan cara merusak, memanjat, menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu, pakaian dinas palsu, atau dalam keadaan tertentu masuk secara diam-diam pada malam hari dapat dipandang sebagai bentuk memaksa masuk.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa hukum tidak hanya melihat siapa pemilik rumah, tetapi juga bagaimana seseorang memasuki dan mempertahankan penguasaannya terhadap rumah tersebut. Orang yang mendobrak pintu rumah kosong, mengganti kunci, lalu menolak keluar ketika pemilik yang sah datang tentu memiliki posisi hukum yang berbeda dengan seseorang yang semula tinggal di rumah itu berdasarkan izin pemilik, misalnya sebagai penyewa, penjaga rumah, kerabat, atau pihak yang memang pernah dipersilakan tinggal. Pada keadaan kedua, persoalan dapat berkembang menjadi sengketa mengenai berakhir atau tidaknya izin, perjanjian, atau hubungan hukum antara para pihak. Maka, tidak setiap konflik penguasaan rumah dapat langsung disederhanakan sebagai tindak pidana memasuki rumah orang lain.
Selain KUHP, persoalan penguasaan tanah tanpa izin juga berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya. Peraturan tersebut sampai sekarang tercatat masih berlaku. Secara prinsip, regulasi ini menegaskan bahwa penggunaan tanah tanpa izin pihak yang berhak atau kuasanya bukanlah sesuatu yang dibenarkan oleh hukum. Artinya, bahwa suatu rumah telah kosong dalam waktu lama tidak serta-merta dapat menjadi pembenaran bagi pihak lain untuk mengambil alih penguasaan atas tanah dan bangunan tersebut.
Meski demikian, penggunaan instrumen pidana tetap memerlukan kehati-hatian. Dalam hukum pidana, seseorang tidak dapat dijatuhi pidana hanya berdasarkan dugaan atau semata-mata karena ada pihak yang merasa memiliki rumah. Harus diperiksa apakah orang yang menduduki rumah tersebut memang tidak mempunyai hak atau izin, bagaimana cara ia memperoleh penguasaan, apakah terdapat unsur melawan hukum, apakah pemilik telah meminta yang bersangkutan keluar, serta bagaimana respons orang yang menguasai rumah tersebut. Cara masuk ke dalam rumah juga penting. Ada perbedaan yang cukup jelas antara seseorang yang masuk melalui pintu yang dibukakan oleh pemilik dengan seseorang yang merusak gembok atau membongkar pintu untuk dapat menguasai rumah.
Situasi menjadi semakin kompleks jika terdapat sengketa kepemilikan. Tidak jarang satu rumah diklaim oleh beberapa pihak karena persoalan waris, jual beli yang belum sempurna, sertifikat yang disengketakan, perjanjian yang tidak jelas, atau hubungan antara pemilik lama dengan penghuni. Dalam keadaan tersebut, aparat penegak hukum perlu membedakan dengan hati-hati apakah persoalan utamanya memang merupakan perbuatan pidana atau justru sengketa hak yang harus lebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme keperdataan. Adanya sengketa perdata memang tidak selalu menghapus kemungkinan terjadinya tindak pidana, tetapi hukum pidana juga tidak semestinya dipergunakan sebagai sarana tekanan untuk memenangkan sengketa kepemilikan.
Sebagai contoh, apabila seseorang menduduki rumah karena merasa telah membelinya, kemudian ternyata penjual dan pembeli berselisih mengenai pembayaran atau keabsahan transaksi, perkara tersebut berbeda dengan seseorang yang sama sekali tidak memiliki hubungan hukum dengan pemilik tetapi secara diam-diam masuk, mengganti kunci, dan mengklaim rumah tersebut sebagai miliknya. Pada kasus pertama diperlukan pemeriksaan mendalam mengenai hubungan kontraktual dan kepemilikan, sedangkan kasus kedua jauh lebih mudah menunjukkan adanya indikasi penguasaan tanpa hak.
Persoalan juga tidak berhenti pada tindakan pertama kali masuk ke rumah. Sikap seseorang setelah mengetahui keberatan pemilik dapat mempunyai arti penting. Pasal 257 KUHP secara khusus menyinggung keadaan ketika seseorang yang berada secara melawan hukum di dalam rumah tidak segera pergi setelah diminta oleh pihak yang berhak. Permintaan pengosongan dapat menjadi salah satu fakta yang penting dalam membuktikan bahwa orang tersebut telah mengetahui keberatan pemilik tetapi tetap mempertahankan penguasaannya.
Pemilik rumah sebaiknya juga tidak serta merta menggunakan kekerasan untuk mengeluarkan orang yang menempati rumahnya. Kepemilikan memang memberikan hak, tetapi pelaksanaan hak tetap harus dilakukan melalui cara yang dibenarkan hukum. Langkah yang lebih aman adalah memastikan terlebih dahulu dokumen kepemilikan, menyampaikan permintaan pengosongan atau somasi secara tertulis, mendokumentasikan komunikasi dengan penghuni, dan apabila tetap tidak dipatuhi, menentukan jalur hukum yang sesuai dengan sifat perkaranya. Apabila persoalannya murni menyangkut penguasaan tanpa hak secara keperdataan, gugatan pengosongan atau perbuatan melawan hukum dapat menjadi pilihan. Jika terdapat unsur pidana, seperti memaksa masuk, merusak pintu, menggunakan ancaman, memalsukan dokumen, atau menolak keluar dalam keadaan yang memenuhi unsur ketentuan pidana, jalur pidana dapat ditempuh berdasarkan fakta dan alat bukti yang tersedia.
Hal yang sama berlaku terhadap orang yang menduduki rumah tersebut. Tidak adanya penghuni bukan dasar hukum untuk berasumsi bahwa objek tersebut dapat dipakai sesuka hati. Bahkan apabila seseorang bermaksud hanya “menjaga” atau menggunakan rumah sementara, izin dari pemilik atau pihak yang berwenang tetap menjadi aspek mendasar. Kebiasaan masyarakat atau keadaan rumah yang tampak terbengkalai tidak dengan sendirinya melahirkan hak untuk menguasainya.
Persoalan menduduki rumah kosong menunjukkan perbedaan penting antara keadaan faktual dan status hukum. Secara faktual sebuah rumah dapat kosong, rusak, tidak terawat, bahkan tidak pernah dikunjungi pemiliknya dalam waktu lama. Namun secara hukum, rumah tersebut tetap dapat memiliki pemilik dan berada dalam perlindungan hukum. Sebaliknya, hukum pidana juga tidak boleh bekerja hanya berdasarkan asumsi bahwa setiap orang yang berada di rumah milik pihak lain adalah pelaku kejahatan. Harus ada pembuktian mengenai dasar penguasaan, cara masuk, keberadaan izin, unsur melawan hukum, dan tindakan setelah adanya permintaan dari pihak yang berhak.
Maka dari itu, jawaban atas pertanyaan apakah menduduki rumah kosong milik orang lain otomatis merupakan tindak pidana adalah tidak otomatis. Akan tetapi, perbuatan tersebut dapat memasuki ranah pidana apabila dilakukan secara melawan hukum dan memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan Hukum tidak memberikan hak kepada seseorang atas suatu rumah hanya karena rumah tersebut kosong. Rumah kosong bukan berarti rumah tanpa pemilik. Di sisi lain, status kepemilikan juga tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan tindakan main hakim sendiri. Prinsip yang paling tepat adalah memastikan hak, menghindari penguasaan sepihak, dan menyelesaikan perselisihan melalui mekanisme hukum.
Editor : Redaksi