LUWU TIMUR, BUKAMATANEWS — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur memberikan dukungan penuh terhadap langkah tegas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur dalam mengintensifkan penagihan kewajiban Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) ikutan terhadap PT Vale Indonesia Tbk.
Dukungan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Luwu Timur, Jihadin Peruge. Menurutnya, penetapan kewajiban pajak daerah beserta opsen senilai Rp311 miliar yang merupakan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Luwu Timur sudah memiliki landasan hukum yang sangat kuat dan sah.
Jihadin menepis tudingan dari berbagai pihak yang menilai kebijakan penagihan pajak MBLB ini berisiko hukum atau dianggap sebagai bentuk pemerasan terhadap perusahaan swasta.
"Tudingan miring yang menyebut kebijakan ini sebagai pemerasan adalah narasi yang keliru dan menunjukkan ketidakpahaman terhadap proses regulasi. Peraturan Daerah (Perda) No. 9 Tahun 2023 yang menjadi acuan penagihan ini telah melalui mekanisme pembentukan yang sangat ketat dan panjang. Produk hukum ini mengacu pada UU HKPD No. 1 Tahun 2022 serta PP No. 35 Tahun 2023, serta telah mendapatkan evaluasi resmi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan," tegas Jihadin Peruge.
Lebih lanjut, Jihadin menggarisbawahi argumen yuridis bahwa material overburden (tanah penutup) dan top soil yang dimanfaatkan oleh PT Vale untuk infrastruktur operasional—seperti jalan tambang, penahan tebing, hingga stockpile—secara materiil merupakan pemanfaatan komersial yang memenuhi unsur objek pajak MBLB.
"Sebagaimana yang disampaikan oleh pakar hukum dan rekomendasi resmi BPK RI, material yang dimanfaatkan kembali untuk menunjang kegiatan operasional perusahaan jelas masuk dalam kategori objek pajak. Pengecualian pajak MBLB secara limitatif hanya berlaku untuk kebutuhan rumah tangga, fasilitas umum non-komersial, dan rumah ibadah," jelasnya.
Adapun rincian penagihan pajak daerah dan opsen sebesar Rp311 miliar tersebut terdiri dari:
Reject Disposal (Masa Pajak September–Desember 2025): Rp14 Miliar berdasarkan SKPDKB.
Overburden/Top Soil yang Dimanfaatkan (Masa Pajak Januari 2025–Juni 2026): Rp297 Miliar berdasarkan SKPDKB.
Jihadin Peruge mengimbau agar pihak manajemen PT Vale Indonesia Tbk bersikap kooperatif dan segera menyelesaikan kewajiban perpajakan tersebut demi kepatuhan terhadap aturan hukum yang berlaku.
"Kami di DPRD Luwu Timur berdiri bersama Pemkab dan BPK RI. Kami berharap manajemen PT Vale Indonesia Tbk kooperatif menuntaskan tagihan ini, karena pendapatan daerah dari sektor pajak ini dampaknya akan kembali langsung untuk membiayai pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Luwu Timur," pungkasnya. (*)
BERITA TERKAIT
-
Pemkab Luwu Timur Tagih Rp311 Miliar Pajak MBLB ke PT Vale, Pakar Hukum: Sudah Sesuai Aturan, Didukung Rekomendasi BPK
-
Pemkab Luwu Timur Serahkan Propemperda 2027, Bupati Tekankan Kualitas Ranperda
-
Bupati Luwu Timur: Saya Tidak Akan Biarkan Warga Tinggal di Rumah Tak Layak Huni
-
Bupati dan Kapolres Luwu Timur Pimpin Mediasi, Dua Kelompok Pemuda yang Bentrok Sepakat Berdamai
-
Bupati Luwu Timur Temui Wamenkes di Jakarta, Bawa Pulang Bantuan Rp100 Miliar Lebih