Wabup Maros Beri Peringatan Tegas, Camat yang Gagal Capai Target PBB Bakal Dievaluasi
Wakil Bupati Maros, Muetazim Mansyur, mengungkapkan bahwa realisasi PBB hingga September 2026 baru mencapai Rp34 miliar atau 72,47 persen dari target sekitar Rp47 miliar.
MAROS, BUKAMATANEWS — Pemerintah Kabupaten Maros memperketat evaluasi kinerja wilayah dalam mengejar penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Camat yang gagal mencapai target PBB selama dua tahun berturut-turut terancam dievaluasi, menyusul belum optimalnya realisasi pajak di sejumlah kecamatan.

Wakil Bupati Maros, Muetazim Mansyur, mengungkapkan bahwa realisasi PBB hingga September 2026 baru mencapai Rp34 miliar atau 72,47 persen dari target sekitar Rp47 miliar.
Capaian tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah karena masih terdapat selisih penerimaan yang harus dikejar hingga akhir tahun anggaran.
Pernyataan itu disampaikan Muetazim seusai mengikuti rapat evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Ruang Marusu, Kantor Bupati Maros, Senin (19/10/2026).

Muetazim menegaskan, persoalan yang menghambat penagihan pajak harus segera dituntaskan. Pemerintah kecamatan diminta tidak terus mengulang alasan yang sama setiap tahun tanpa penyelesaian konkret.
“Kalau ada permasalahan yang memberatkan, kalau bisa tahun ini juga diselesaikan. Supaya tahun depan tidak ada lagi alasan klasik yang dibawa dari 2026 ke 2027,” tegasnya.
Moncongloe Jadi Perhatian
Salah satu wilayah yang menjadi sorotan adalah Kecamatan Moncongloe. Hingga September 2026, realisasi PBB di wilayah tersebut baru sekitar Rp1,7 miliar atau 37 persen dari target Rp4,6 miliar.
Selain Moncongloe, capaian sejumlah kecamatan juga masih relatif rendah. Kecamatan Tanralili baru merealisasikan sekitar Rp1,1 miliar atau 48 persen dari target Rp2,2 miliar.
Kecamatan Tompobulu mencatat penerimaan sekitar Rp938 juta atau 52 persen dari target Rp1,9 miliar. Sementara Kecamatan Maros Baru baru mengumpulkan Rp433 juta atau 52 persen dari target Rp908 juta.
Kondisi tersebut mendorong pemerintah daerah meminta jajaran kecamatan meningkatkan efektivitas penagihan sekaligus mengidentifikasi hambatan yang selama ini menghambat penerimaan pajak.
Muetazim juga menyoroti pentingnya pembenahan data wajib pajak. Ketidakakuratan alamat, termasuk pencantuman RT 00/RW 00, dinilai dapat menyulitkan petugas ketika melakukan penagihan langsung kepada masyarakat.
Persoalan lain yang perlu diselesaikan adalah objek pajak di kawasan perumahan baru yang belum dipecah berdasarkan kavling atau pemilik masing-masing. Akibatnya, data objek pajak belum sepenuhnya mencerminkan kondisi kepemilikan yang sebenarnya.
Evaluasi Kinerja Camat
Muetazim mengatakan telah merekomendasikan kepada Bupati Maros, Chaidir Syam, agar camat yang tidak mampu mencapai target PBB selama dua tahun berturut-turut mendapat evaluasi.
Menurutnya, capaian penerimaan pajak harus menjadi salah satu indikator untuk menilai efektivitas kinerja pemerintah di tingkat kecamatan.
“Kalau tidak mencapai target PBB dua tahun, saya merekomendasikan ke Pak Bupati supaya bisa dievaluasi. Bentuk evaluasinya tergantung Pak Bupati selaku pembina kepegawaian,” ujarnya.
Dengan demikian, keputusan mengenai bentuk evaluasi terhadap camat yang bersangkutan berada pada kewenangan Bupati Maros sebagai pembina kepegawaian.
PAD Maros Masih Harus Kejar Rp61,5 Miliar
Di sisi lain, realisasi PAD Kabupaten Maros secara keseluruhan hingga September 2026 telah mencapai Rp285,5 miliar atau 82,23 persen dari target Rp347 miliar.
Artinya, pemerintah daerah masih harus mengejar sekitar Rp61,5 miliar hingga akhir tahun untuk memenuhi target penerimaan PAD.
Di tengah upaya tersebut, Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Maros tercatat telah melampaui target dengan capaian 212 persen.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maros, M. Ferdiansyah Manggala, menjelaskan bahwa pertumbuhan kawasan perumahan menjadi salah satu tantangan dalam optimalisasi penagihan PBB, khususnya di Kecamatan Moncongloe.
Ia menyebut masih terdapat sekitar lima hingga enam kompleks perumahan di wilayah tersebut yang belum melunasi kewajiban PBB.
Untuk mempercepat penerimaan, Bapenda Maros menyiapkan layanan pembayaran langsung di kawasan perumahan. Loket pembayaran juga dibuka pada Sabtu dan Minggu guna memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Selain itu, Bapenda menggandeng Kejaksaan untuk mengawal penagihan tunggakan PBB. Pemerintah kecamatan, desa, dan kelurahan turut dilibatkan agar penagihan dapat dilakukan lebih maksimal.
Melalui langkah tersebut, Pemkab Maros berharap penerimaan PBB dapat meningkat sekaligus mendorong perbaikan kinerja pengelolaan pendapatan daerah hingga akhir 2026.
News Feed
Gelora Tana Toraja Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan
19 Oktober 2026 11:11
Sabet Tiga Prestasi di Forkot Makassar 2026, Nafeesa Azra Bidik FORNAS
19 Oktober 2026 10:38
Bupati Pinrang Serahkan Bantuan PPSE, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat
19 Oktober 2026 10:29
Bandara Makassar Disinyalir Jadi Jalur Lalu Lintas Emas Ilegal, APH Diminta Turun Tangan
19 Oktober 2026 08:56
Berita Populer
19 Oktober 2026 08:56
19 Oktober 2026 10:38
19 Oktober 2026 11:11
19 Oktober 2026 10:29
