Redaksi : Selasa, 13 Oktober 2026 14:11

MAKASSAR, BUKAMATANEWS — Pemerintah Kota Makassar menertibkan peternakan babi di kawasan permukiman Jalan Kesadaran, Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakkukang, Senin (12/10/2026). Penertiban dilakukan setelah pemerintah menerima keluhan berulang dari masyarakat terkait bau menyengat dan limbah peternakan yang dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan.

Dalam kegiatan tersebut, Pemkot Makassar mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Pemerintah tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga memfasilitasi pemindahan ternak dengan menyediakan kendaraan truk dan motor roda tiga bagi pemilik yang membutuhkan bantuan pengangkutan.

Proses penertiban dan pemindahan ternak dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Asisten I Sekretariat Daerah Kota Makassar, Andi Irwan Bangsawan, bersama Camat Panakkukang, Syahril, serta tim gabungan yang melibatkan Satpol PP, unsur TNI dan Polri, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat), dan tokoh masyarakat.

Andi Irwan Bangsawan mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menata kawasan perkotaan agar sesuai dengan peruntukan tata ruang sekaligus merespons aspirasi warga yang selama ini terdampak aktivitas peternakan.

“Bukan sekadar melakukan penertiban, Pemerintah Kota hadir memberikan solusi dengan memfasilitasi pengangkutan hewan ternak babi dari kandang menggunakan kendaraan truk menuju lokasi yang ditentukan pemiliknya,” ujarnya.

Menurut Irwan, keberadaan peternakan di kawasan tersebut perlu ditata karena tidak sesuai dengan peruntukan ruang yang ditetapkan pemerintah. Penertiban juga mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

“Berdasarkan rencana tata ruang kota, kawasan ini merupakan zona permukiman, bukan zona peternakan. Karena itu, keberadaan peternakan di lokasi tersebut perlu ditertibkan,” tuturnya.

Enam Bulan Sosialisasi Sebelum Penertiban

Irwan menjelaskan, penertiban tidak dilakukan secara mendadak. Pemerintah, melalui kecamatan dan pihak terkait, telah melakukan sosialisasi, komunikasi, dan pendekatan persuasif selama kurang lebih enam bulan terakhir.

Sosialisasi dilakukan berulang kali untuk memberikan pemahaman kepada pemilik ternak mengenai ketentuan yang berlaku serta dampak aktivitas peternakan terhadap lingkungan permukiman.

Menurut dia, sebagian pemilik ternak telah mengambil langkah lebih dahulu dengan menjual atau memindahkan ternaknya secara mandiri. Namun, masih ada pemilik yang membutuhkan bantuan untuk mengangkut ternak ke lokasi tujuan.

“Sebagian besar warga sebenarnya sudah bersiap dan ada yang telah memindahkan ternaknya secara mandiri. Namun, masih ada yang belum sempat melakukan pemindahan. Karena itu, hari ini pemerintah hadir membantu proses tersebut,” katanya.

Irwan menegaskan, pendekatan humanis tetap menjadi perhatian dalam pelaksanaan penertiban. Pemerintah berupaya memastikan penegakan aturan berjalan beriringan dengan komunikasi yang baik agar proses penataan dapat diterima oleh semua pihak.

“Berkat kerja sama semua pihak, hewan-hewan yang selama puluhan tahun berada di kawasan perkotaan itu pun kita pindahkan melalui proses yang mengedepankan kerja sama, bukan pendekatan represif,” jelasnya.

Ia berharap penataan kawasan tersebut dapat menciptakan lingkungan permukiman yang lebih tertib dan nyaman, sekaligus menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung lama tanpa mengabaikan kepentingan pemilik ternak.

Sekitar 1.200 Ekor Babi Pernah Dipelihara 49 Peternak

Sementara itu, Camat Panakkukang, Syahril, mengatakan penertiban merupakan tindak lanjut atas keluhan masyarakat yang selama ini disampaikan kepada pemerintah kecamatan maupun Pemerintah Kota Makassar.

Menurut Syahril, aktivitas peternakan di kawasan Jalan Kesadaran telah berlangsung selama sekitar 30 hingga 40 tahun. Dalam kurun waktu tersebut, keberadaan peternakan di tengah permukiman kerap menjadi persoalan karena warga mengeluhkan bau serta kotoran dan limbah ternak.

“Banyak ternak yang berada di kawasan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Aduan masyarakat juga terus bertambah, bahkan sempat viral karena warga menyampaikan keluhannya,” ujar Syahril.

Ia menjelaskan, pemerintah kecamatan telah menempuh sejumlah tahapan sebelum melakukan penertiban, mulai dari sosialisasi, mediasi, hingga pendekatan langsung kepada para pemilik ternak.

Pemerintah juga menyampaikan bahwa persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan keberadaan ternak, tetapi juga dampaknya terhadap kebersihan lingkungan dan kenyamanan warga yang tinggal di sekitarnya.

“Kami menyampaikan kepada pemilik bahwa bau peternakan ini dikeluhkan masyarakat. Selain itu, kotoran dan limbahnya juga perlu menjadi perhatian karena berkaitan dengan kondisi lingkungan,” katanya.

Syahril menyebutkan, sebelumnya terdapat sekitar 1.200 ekor babi yang dipelihara oleh 49 peternak di dua titik lokasi. Jumlah tersebut telah berkurang karena sebagian pemilik menjual atau memindahkan ternaknya secara mandiri sebelum penertiban dilaksanakan.

“Banyak yang sudah menjual ternaknya dan ada juga yang memindahkan sendiri. Sebagian sudah melakukan pemindahan sebelumnya. Untuk yang masih membutuhkan bantuan, kami memfasilitasi kendaraan truk dan motor roda tiga,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pemerintah tidak menentukan secara sepihak lokasi tujuan pemindahan ternak. Pemilik diberikan keleluasaan untuk menentukan lokasi tujuan, sedangkan pemerintah membantu proses pengangkutan bagi mereka yang membutuhkan fasilitas tersebut.

Menurut Syahril, mekanisme itu ditempuh agar proses relokasi berjalan lebih mudah dan kondusif, mengingat aktivitas peternakan di kawasan tersebut telah berlangsung selama beberapa dekade.

Penataan Lingkungan dan Penyelesaian Keluhan Warga

Syahril berharap penertiban tersebut dapat menjadi langkah konkret dalam menjawab keluhan masyarakat sekaligus mendorong terciptanya kawasan permukiman yang lebih bersih, tertib, dan nyaman.

Ia menegaskan, komunikasi dan koordinasi dengan pemilik ternak tetap diperlukan agar proses penataan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

“Ini penting, sehingga kebutuhan warga untuk memperoleh lingkungan yang layak dapat berjalan seiring dengan penyelesaian persoalan secara baik dengan pemilik ternak, agar tidak ada yang merasa dirugikan,” tutupnya.

Melalui penertiban dan fasilitasi pemindahan ternak ini, Pemkot Makassar berupaya menata kembali kawasan Jalan Kesadaran sesuai peruntukannya. Pemerintah berharap penyelesaian melalui dialog, dukungan fasilitas, dan kerja sama seluruh pihak dapat menjadi jalan keluar atas persoalan lingkungan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.