Redaksi
Redaksi

Senin, 12 Oktober 2026 16:25

Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi Ajak Kepala Daerah se-Sulsel Sosialisasikan Manfaat Terapi Hiperbarik

Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi Ajak Kepala Daerah se-Sulsel Sosialisasikan Manfaat Terapi Hiperbarik

Fatmawati Rusdi mengajak kepala daerah se-Sulsel menyosialisasikan manfaat terapi hiperbarik untuk meningkatkan pemahaman dan akses layanan kesehatan masyarakat.

MAKASSAR, BUKAMATANEWS — Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, mendorong kepala daerah di 24 kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai manfaat dan pemanfaatan terapi oksigen hiperbarik sebagai salah satu layanan kesehatan sesuai indikasi medis.

Ajakan tersebut disampaikan Fatmawati seusai menerima Brevet Kehormatan Kesehatan Penyelaman dan Hiperbarik dalam kegiatan yang digelar Komando Daerah Angkatan Laut VI (Kodaeral VI) di Gedung Hasanuddin, Makassar, Senin (12/10/2026).

Menurut Fatmawati, kegiatan tersebut memberinya pemahaman lebih luas mengenai terapi hiperbarik, termasuk pemanfaatannya dalam penanganan sejumlah kondisi medis. Ia mengaku sebelumnya lebih mengenal terapi tersebut dalam kaitannya dengan kebugaran dan perawatan kulit.

“Kalau hari ini kita sudah mendapat ilmu dan penghargaan, tentu kita dianggap sudah mumpuni untuk mengedukasi ataupun menyosialisasikan kepada masyarakat. Ternyata manfaat hiperbarik ini sangat luar biasa untuk kesehatan,” ujar Fatmawati.

Ia berharap para kepala daerah yang menerima brevet kehormatan dapat turut menyebarluaskan informasi mengenai layanan hiperbarik kepada masyarakat di wilayah masing-masing.

Fatmawati menilai, pemahaman yang baik mengenai layanan kesehatan tersebut penting agar masyarakat mengetahui manfaat, fungsi, serta kondisi medis yang dapat ditangani melalui terapi hiperbarik.

Meski demikian, ia menekankan pentingnya penyampaian informasi yang tepat agar pemanfaatan terapi tersebut tetap mengacu pada indikasi medis dan rekomendasi tenaga kesehatan.

Fasilitas Hiperbarik Terbuka untuk Masyarakat

Komandan Kodaeral VI, Laksamana Muda TNI Andi Abdul Aziz, mengatakan penyematan brevet kehormatan merupakan bentuk apresiasi terhadap dedikasi dan komitmen berbagai pihak dalam memperkuat sinergi lintas instansi, khususnya untuk meningkatkan pelayanan kesehatan di bidang kedokteran bawah air dan terapi hiperbarik.

Ia menjelaskan, fasilitas terapi hiperbarik yang tersedia di Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL) Jala Ammari Kodaeral VI tidak hanya diperuntukkan bagi prajurit TNI Angkatan Laut, tetapi juga dapat diakses masyarakat umum yang membutuhkan sesuai ketentuan pelayanan.

Menurut Andi Abdul Aziz, keberadaan fasilitas tersebut diharapkan membantu penanganan kasus kesehatan yang berkaitan dengan aktivitas penyelaman, termasuk penyakit dekompresi.

Akses layanan ini dinilai penting bagi masyarakat yang beraktivitas di wilayah pesisir dan laut, termasuk para penyelam serta kelompok masyarakat yang memiliki risiko akibat aktivitas penyelaman.

Ia juga menyampaikan komitmen untuk membantu masyarakat yang membutuhkan layanan hiperbarik tetapi menghadapi keterbatasan biaya. Hal tersebut menjadi perhatian mengingat layanan terapi hiperbarik belum ditanggung BPJS Kesehatan sebagaimana disampaikan dalam kegiatan tersebut.

Terapi Hiperbarik Harus Sesuai Indikasi Medis

Kepala RSAL Jala Ammari Kodaeral VI, Letkol Laut (K) dr. Suhadi, menjelaskan bahwa terapi oksigen hiperbarik merupakan prosedur medis yang dilakukan dengan memberikan oksigen berkonsentrasi tinggi kepada pasien di dalam ruang bertekanan lebih tinggi daripada tekanan atmosfer normal.

Terapi ini terutama digunakan untuk menangani penyakit dekompresi, yakni kondisi yang dapat dialami penyelam akibat perubahan tekanan saat menyelam atau kembali ke permukaan.

Selain itu, terapi hiperbarik dapat digunakan sebagai terapi pendukung untuk kondisi medis tertentu, termasuk beberapa jenis luka yang sulit sembuh. Namun, penggunaannya harus didasarkan pada pemeriksaan dan evaluasi tenaga medis.

Dr. Suhadi menegaskan bahwa terapi hiperbarik bukan prosedur yang dapat digunakan secara bebas untuk semua keluhan kesehatan. Setiap pasien perlu menjalani penilaian medis guna memastikan manfaat, keamanan, serta kemungkinan adanya kontraindikasi.

Karena itu, sosialisasi kepada masyarakat perlu disertai penjelasan yang benar mengenai indikasi, prosedur, dan risiko terapi agar masyarakat tidak salah memahami manfaat layanan tersebut.

Di Sulawesi Selatan, layanan terapi hiperbarik tersedia di RSAL Jala Ammari Kodaeral VI dan RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar. Keberadaan fasilitas ini menjadi salah satu pilihan layanan kesehatan bagi pasien yang membutuhkan terapi hiperbarik berdasarkan indikasi medis.

Brevet Kehormatan Perkuat Sinergi Lintas Instansi

Penyematan Brevet Kehormatan Kesehatan Penyelaman dan Hiperbarik pada 2026 tersebut disebut didasarkan pada Keputusan Kepala Staf Angkatan Laut Nomor Kep/2039/IX/2026 dan Nomor Kep/2040/IX/2026, tertanggal 10 September 2026.

Penerima brevet berasal dari berbagai unsur, antara lain pemerintah daerah, TNI, perguruan tinggi, tenaga medis, dan sejumlah instansi lainnya.

Selain Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi, penerima brevet dari unsur pemerintah daerah disebut meliputi Bupati Maros, Bupati Pangkajene dan Kepulauan, Bupati Bone, Bupati Bantaeng, serta Wali Kota Parepare.

Melalui kegiatan tersebut, Kodaeral VI berharap sinergi dengan pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan semakin kuat, terutama dalam memperluas pemahaman dan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan penyelaman dan hiperbarik.

Dorongan sosialisasi yang disampaikan Fatmawati diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk meningkatkan literasi kesehatan masyarakat di Sulawesi Selatan, sekaligus memastikan pemanfaatan terapi hiperbarik dilakukan secara tepat, aman, dan sesuai kebutuhan medis.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Terapi hiperbarik #Kodaeral VI Makassar #Wagub Fatmawati Rusdi