Redaksi : Rabu, 07 Oktober 2026 19:05

JAKARTA, BUKAMATANEWS — Polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki babak baru. PDI Perjuangan (PDIP) secara terbuka menyarankan Gibran mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden sebelum perkara tersebut berlanjut lebih jauh di ruang publik dan politik nasional.

Desakan itu disampaikan Ketua DPP PDIP Andreas Pareira menyusul putusan MK dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar pada Pilpres 2024.

Menurut Andreas, pengunduran diri Gibran dinilai menjadi langkah yang lebih baik apabila perkara tersebut memasuki tahapan pembuktian lebih lanjut di Mahkamah Konstitusi.

“Saya malah berpikir ketika kasus ini masuk ke tahap pembuktian di MK sebaiknya mundur saja, supaya tidak dilanjutkan dan closed,” kata Andreas kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI itu menilai, langkah mundur akan lebih terhormat dibandingkan jika polemik mengenai syarat pendidikan wakil presiden terus menjadi perdebatan publik.

“Malu kita sebagai bangsa melihat kasus ini disidangkan di MK. Nah, sekarang terbukti, apakah mau menjalani tugas sebagai Wapres sambil ambil paket C? Kalau saya pikir, lebih baik mundur, lebih terhormat,” tandasnya.

Pernyataan tersebut muncul setelah MK membacakan putusan terkait gugatan PHPU mengenai syarat pendidikan Gibran pada Selasa malam (6/10/2026) di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo itu menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Namun, dalam pertimbangannya, MK menyebut tidak ditemukan fakta bahwa Gibran pernah mengenyam pendidikan tingkat SLTA atau sederajat.

Meski demikian, majelis hakim menyatakan kondisi tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan oleh sedikitnya 12 pemohon, yang terdiri dari sejumlah individu dan organisasi, di antaranya pakar hukum tata negara Denny Indrayana, anggota Forum Purnawirawan Prajurit TNI, serta perwakilan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) dan Partai Ummat.

Putusan MK tersebut kini memunculkan beragam respons politik dari sejumlah pihak, termasuk desakan dari PDIP agar Gibran mengambil langkah politik dengan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.