Trump dan Obama Panaskan Persaingan Jelang Pemilu AS, Saling Serang di Panggung Kampanye
29 Oktober 2026 11:11
Anggota DPRD Makassar Andi Tenri Uji mendesak Pemkot Makassar dan BKPSDMD segera memberikan kepastian perpanjangan kontrak sekitar 6.000 PPPK Paruh Waktu melalui evaluasi yang objektif dan transparan.
MAKASSAR, BUKAMATA - Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi PDI Perjuangan, Andi Tenri Uji, mendesak Pemerintah Kota Makassar segera memberikan kepastian terkait kelanjutan kontrak sekitar 6.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Ia meminta pemerintah tidak membiarkan ribuan tenaga yang selama ini mendukung pelayanan publik terus berada dalam ketidakpastian.

Sorotan tersebut disampaikan Tenri Uji setelah masa kontrak ribuan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkot Makassar berakhir pada awal Oktober 2026. Menurutnya, pemerintah perlu segera menjelaskan arah kebijakan, termasuk kemungkinan perpanjangan kontrak berdasarkan hasil evaluasi kinerja masing-masing pegawai.
“Hari ini, masa kontrak 6.000 PPPK Paruh Waktu Pemkot Makassar berakhir,” kata Tenri Uji, sebagaimana dikutip dari akun media sosial DPRD Kota Makassar, Jumat (2/10/2026).
Ia menilai, persoalan yang dihadapi para pegawai bukan hanya menyangkut berakhirnya masa perjanjian kerja, tetapi juga belum jelasnya keputusan mengenai status mereka selanjutnya. Ketidakpastian tersebut dikhawatirkan berdampak terhadap kondisi ekonomi pegawai dan keluarga yang bergantung pada penghasilan mereka.

Tenri Uji mengungkapkan, persoalan nasib PPPK Paruh Waktu itu turut disampaikannya dalam forum rapat paripurna DPRD Kota Makassar. Aspirasi tersebut diterimanya sesaat sebelum sidang dimulai, sehingga belum sempat dimasukkan secara lengkap ke dalam naskah pandangan fraksi. Meski demikian, ia tetap menyuarakannya karena menyangkut kepentingan ribuan pekerja.
“Pertanyaan saya sederhana yang saya sampaikan di forum Paripurna: ke mana arah kebijakan Pemkot? Mau diperpanjang atau sengaja digantung?” ujarnya.
Menurut Tenri Uji, evaluasi kinerja tetap diperlukan sebagai dasar dalam menentukan kelanjutan kontrak pegawai. Ia mendukung proses penilaian yang objektif dan berintegritas agar kebijakan pemerintah dapat diterapkan secara adil serta sesuai ketentuan.
“Saya mendukung evaluasi yang objektif dan berbasis integritas,” katanya.
Namun, ia mengingatkan agar proses evaluasi tidak dijadikan alasan untuk menunda keputusan. Pegawai yang terbukti memiliki kinerja buruk, melanggar aturan, atau melakukan pelanggaran berat dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, pemerintah tetap harus menyampaikan hasil evaluasi dan arah kebijakan secara jelas kepada seluruh pegawai yang terdampak.
“Tetapi, menurut saya, jangan jadikan ‘asesmen’ sebagai alasan untuk lepas tangan,” tegasnya.
Tenri Uji juga menyoroti pentingnya koordinasi ant organisasi perangkat daerah (OPD) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar. Menurutnya, pendataan dan evaluasi harus segera dirampungkan agar pemerintah dapat mengambil keputusan tanpa berlarut-larut.
“Saya mendesak Wali Kota Makassar dan jajaran BKPSDMD: percepat rekapitulasi, hentikan pola lempar tanggung jawab antar-SKPD, dan sampaikan hasil serta arah kebijakannya secara transparan,” desaknya.
Ia menegaskan, transparansi merupakan bagian penting dalam pengambilan keputusan terkait masa depan PPPK Paruh Waktu. Informasi yang jelas akan membantu pegawai memahami status pekerjaan mereka sekaligus mempersiapkan langkah selanjutnya bagi kehidupan keluarga.
“Ada ribuan keluarga yang menunggu kepastian dari kebijakan ini,” kata Tenri Uji.
Ia berharap Pemkot Makassar segera menyampaikan keputusan resmi yang dapat menjadi pegang
29 Oktober 2026 11:11
29 Oktober 2026 09:34
29 Oktober 2026 11:11
29 Oktober 2026 09:34
29 Oktober 2026 10:53
29 Oktober 2026 11:01
29 Oktober 2026 10:59