Trump dan Obama Panaskan Persaingan Jelang Pemilu AS, Saling Serang di Panggung Kampanye
29 Oktober 2026 11:11
DPRD Makassar mengesahkan APBD Perubahan 2026 sebesar Rp5,26 triliun. Penggunaan SiLPA Rp699,85 miliar untuk menutup defisit menjadi perhatian, disertai dorongan evaluasi terhadap kegiatan yang belum terealisasi.
MAKASSAR, BUKAMATA - DPRD Kota Makassar mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp5,26 triliun. Namun, di balik pengesahan tersebut, penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp699,85 miliar untuk menutup defisit menjadi perhatian penting dalam pengawasan anggaran daerah.

Pengesahan APBD Perubahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Makassar di Aula Sipakatau, Balai Kota Makassar, Rabu (30/9/2026). Dalam struktur anggaran yang disepakati, pendapatan daerah ditetapkan sekitar Rp4,566 triliun, sedangkan belanja daerah mencapai Rp5,266 triliun.
Selisih antara pendapatan dan belanja tersebut menghasilkan defisit sekitar Rp699,85 miliar. Pemerintah Kota Makassar menggunakan pembiayaan netto yang bersumber dari SiLPA tahun sebelumnya untuk menutup selisih tersebut. Nilai pembiayaan netto dalam APBD Perubahan ini meningkat sekitar Rp219 miliar atau 45,80 persen dibandingkan anggaran pokok yang sebesar Rp480 miliar.
Bagi DPRD Makassar, pemanfaatan SiLPA tidak hanya perlu dilihat sebagai solusi untuk menjaga keseimbangan anggaran. Besarnya sisa anggaran juga perlu menjadi bahan evaluasi terhadap pelaksanaan program pemerintah, terutama apabila SiLPA terbentuk karena kegiatan yang tidak terlaksana atau penyerapan anggaran yang belum optimal.

Catatan tersebut disampaikan Fraksi PDI Perjuangan dalam pembahasan APBD Perubahan 2026. Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan, Andi Tenri Uji Idris, menyatakan pihaknya memahami penggunaan SiLPA untuk menutup defisit, tetapi menekankan pentingnya evaluasi terhadap penyebab munculnya sisa anggaran.
“Namun kami menegaskan bahwa tingginya angka SiLPA yang diantaranya dipicu oleh adanya kegiatan belum terlaksana pada tahun lalu harus menjadi bahan evaluasi kritis bagi TAPD dan seluruh kepala OPD,” tegas Andi Tenri Uji Idris.
Catatan fraksi tersebut menempatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai pihak yang perlu memastikan perencanaan dan pelaksanaan anggaran berjalan lebih efektif. Program yang telah disepakati dalam APBD harus diikuti dengan kesiapan pelaksanaan, sehingga anggaran tidak sekadar tersedia di atas kertas, tetapi benar-benar menghasilkan manfaat bagi masyarakat.
Di sisi lain, penyesuaian APBD Perubahan juga dilakukan karena proyeksi pendapatan daerah mengalami penurunan. Pemerintah Kota Makassar merasionalisasi target penerimaan agar lebih sesuai dengan kemampuan realisasi hingga akhir tahun. Kondisi tersebut membuat penggunaan SiLPA menjadi penopang penting bagi pembiayaan belanja yang telah direncanakan.
Data APBD Perubahan menunjukkan belanja operasi direncanakan sekitar Rp4,33 triliun, sementara belanja modal berada di kisaran Rp919 miliar. Komposisi ini turut menjadi perhatian dalam memastikan belanja pemerintah mampu menjaga pelayanan publik sekaligus mendukung pembangunan. DPRD memiliki fungsi pengawasan untuk memastikan setiap alokasi digunakan sesuai peruntukan dan kebutuhan prioritas masyarakat.
SiLPA sendiri tidak serta-merta menunjukkan adanya penyimpangan. Sisa anggaran dapat muncul karena efisiensi belanja maupun kegiatan yang belum terealisasi. Karena itu, evaluasi perlu melihat penyebabnya secara terperinci, termasuk membedakan penghematan yang menghasilkan manfaat dengan keterlambatan atau kegagalan pelaksanaan program.
Dengan disahkannya APBD Perubahan 2026, perhatian berikutnya tertuju pada pelaksanaan anggaran hingga akhir tahun. Pemkot Makassar perlu memastikan program prioritas berjalan sesuai jadwal dan target, sementara DPRD menjalankan pengawasan agar penggu
29 Oktober 2026 11:11
29 Oktober 2026 09:34
29 Oktober 2026 11:11
29 Oktober 2026 09:34
29 Oktober 2026 10:53
29 Oktober 2026 10:59