Trump dan Obama Panaskan Persaingan Jelang Pemilu AS, Saling Serang di Panggung Kampanye
29 Oktober 2026 11:11
Pembahasan Ranperda Parkir Makassar masih terkendala penentuan skema retribusi atau jasa layanan. DPRD memberi batas waktu hingga 5 Oktober 2026 untuk mencapai kesepakatan.
MAKASSAR, BUKAMATA - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Parkir di Kota Makassar kembali menjadi perhatian DPRD. Hingga akhir September 2026, pembahasan regulasi tersebut masih terkendala belum adanya kesepakatan mengenai skema pungutan parkir, apakah akan menggunakan mekanisme retribusi daerah atau jasa layanan parkir.

Persoalan tersebut mengemuka dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Pengelolaan Parkir DPRD Kota Makassar yang berlangsung di Gedung DPRD Makassar, Selasa (29/9/2026). Anggota Komisi B DPRD Makassar, Hartono, menyoroti belum tuntasnya koordinasi antara pihak-pihak terkait untuk menentukan model pengelolaan yang akan diterapkan.
Menurut Hartono, penentuan skema pungutan menjadi persoalan mendasar karena akan berpengaruh terhadap lembaga yang bertanggung jawab mengelola parkir serta mekanisme penerimaan pendapatan daerah. Karena itu, keputusan mengenai bentuk pengelolaan perlu segera ditetapkan sebelum pembahasan Ranperda dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“Yang menjadi soal adalah apakah parkir di Makassar ini ditarik dalam bentuk retribusi atau dalam bentuk jasa layanan parkir,” kata Hartono dalam pembahasan tersebut.

Ia menjelaskan, apabila parkir ditetapkan sebagai retribusi daerah, pengelolaannya berada di bawah Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar dan penerimaannya masuk langsung ke kas daerah. Sementara itu, apabila menggunakan skema jasa layanan parkir, pengelolaan operasional dapat dilakukan oleh Perumda Parkir Makassar Raya dengan kontribusi kepada pemerintah kota melalui dividen.
Perbedaan kedua skema tersebut membuat pembahasan Ranperda membutuhkan waktu lebih panjang. Hartono menyebut koordinasi antara Dishub, Perumda Parkir Makassar Raya, dan Wali Kota Makassar yang sebelumnya diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan belum terlaksana sesuai harapan.
“Koordinasi kendalanya karena belum dilakukan. Kembali, tidak ada ketemu-temu,” ujarnya.
Untuk mendorong penyelesaian persoalan tersebut, Pansus DPRD Makassar memberikan batas waktu agar pihak-pihak terkait segera menentukan skema pengelolaan parkir. DPRD berharap keputusan mengenai model pungutan dan pengelolaan tersebut sudah diperoleh paling lambat 5 Oktober 2026.
“Setelah kunjungan kerja pemerintah, kita harapkan sudah ada kondisi fix dan kita lanjutkan,” kata Hartono.
Penetapan skema pengelolaan dinilai penting karena akan menjadi dasar penyempurnaan materi Ranperda, termasuk pembagian kewenangan antara perangkat daerah dan badan usaha milik daerah. Kepastian tersebut juga diperlukan agar mekanisme pemungutan, pengelolaan operasional, serta kontribusi terhadap pendapatan daerah dapat diatur secara jelas.
Selain menentukan model pengelolaan, Ranperda Pengelolaan Parkir diharapkan menjadi landasan untuk memperjelas tata kelola perparkiran di Makassar. Regulasi tersebut juga berkaitan dengan penataan kegiatan parkir, kepatuhan terhadap aturan, dan penanganan pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban lalu lintas maupun kenyamanan masyarakat.
DPRD Makassar berharap persoalan yang menghambat pembahasan segera diselesaikan melalui koordinasi antara pemerintah kota, Dishub, dan Perumda Parkir. Dengan adanya kesepakatan mengenai skema pengelolaan, pembahasan Ranperda dapat kembali dilanjutkan sehingga regulasi perparkiran yang dibutuhkan masyarakat memiliki kepastian arah dan mekanisme pelaksanaan yang jelas.
29 Oktober 2026 11:11
29 Oktober 2026 09:34
29 Oktober 2026 11:11
29 Oktober 2026 09:34
29 Oktober 2026 10:53
29 Oktober 2026 10:59