Redaksi : Sabtu, 19 September 2026 08:56
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan

BUKAMATANEWS - Wacana menaikkan parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemen menjadi 5 persen memunculkan perbedaan pandangan di internal Partai Amanat Nasional (PAN).

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan atau Zulhas menyatakan partainya akan mengikuti keputusan yang disepakati bersama oleh partai-partai politik. Bahkan, PAN disebut siap menerima ambang batas 5 persen apabila seluruh pihak mencapai kesepakatan.

"Iya, kita begini. Ya. Kita kan koalisi ya, dengan teman-teman Gerindra dan lain-lain. Kita yang penting musyawarah mufakat," ujar Zulhas usai acara HUT PAN ke-28 di JCC Senayan, Jakarta, Jumat (18/9/2026).

Zulhas menegaskan PAN tidak ingin mengambil sikap sendiri dalam menentukan besaran parliamentary threshold. Menurutnya, kesepakatan bersama menjadi hal utama dalam menentukan kebijakan tersebut.

"Termasuk soal PT, kami ikut. Tapi harus ada kesepakatan bersama. Itu aja. Itu yang paling penting," katanya.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 5 persen, Zulhas menyatakan PAN tidak keberatan sepanjang keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan.

"Ya, asal kesepakatan bulat, kami oke. Kami setuju," tegasnya.

Pernyataan Zulhas itu menjadi sorotan lantaran sebelumnya Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi menyampaikan sikap berbeda mengenai rencana kenaikan parliamentary threshold.

Viva Yoga mengatakan PAN keberatan jika ambang batas parlemen dinaikkan lebih dari 4 persen.

"PAN berkeberatan jika Parliamentary Threshold (PT) naik lebih dari 4 persen," ujar Viva Yoga kepada wartawan, Kamis (17/9/2026).

Viva menyebut sikap tersebut tidak berkaitan dengan kekhawatiran PAN gagal memperoleh kursi di DPR. Ia menegaskan PAN telah berhasil lolos ke Senayan dalam setiap pemilu sejak 1999 hingga Pemilu 2024.

Menurut Viva, pembahasan mengenai ambang batas parlemen harus memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023.

Putusan tersebut menyatakan ketentuan parliamentary threshold sebesar 4 persen konstitusional untuk Pemilu 2024. Sementara untuk Pemilu 2029 dan pemilu-pemilu berikutnya, penerapannya bersifat konstitusional bersyarat.

MK juga memberikan sejumlah pertimbangan terkait perubahan besaran ambang batas parlemen. Salah satunya menyangkut upaya meminimalkan jumlah suara sah pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi di DPR.

Viva menilai perubahan parliamentary threshold tidak seharusnya hanya didasarkan pada kepentingan subjektif partai politik. Sejumlah aspek lain perlu diperhitungkan, termasuk keterwakilan politik, proporsionalitas, kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, penyederhanaan partai secara rasional, serta upaya mengurangi suara pemilih yang tidak terwakili di parlemen.