Redaksi : Kamis, 17 September 2026 17:48
Wakil Ketua Umum Partai Hanura sekaligus Ketua Tim Task Force DPP Partai Hanura, Patrice Rio Capella

BUKAMATANEWS - Wacana menaikkan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) menjadi 5 persen mulai mendapat sorotan. Partai Hanura mengingatkan agar perubahan angka PT dalam revisi UU Pemilu tidak bertentangan dengan parameter yang telah ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hanura menilai kenaikan PT dari 4 persen menjadi 5 persen perlu disertai argumentasi konstitusional dan rasionalitas yang jelas, sebagaimana amanat Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023.

Wakil Ketua Umum Partai Hanura sekaligus Ketua Tim Task Force DPP Partai Hanura, Patrice Rio Capella, bahkan mempertanyakan kabar mengenai kesepakatan partai politik koalisi pemerintah terkait angka PT 5 persen.

"Saya tidak yakin para ketum partai koalisi sepakat menaikan PT menjadi 5 persen, coba tanya pada ketum partai yang hadir apa mereka sepakat 5 persen? Namun jika itu benar terjadi ini bukti para pendukung parpol melenceng dari Putusan MK," tegas Rio, Kamis (17/9/2026).

Menurut Rio, Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 telah memberikan sejumlah parameter yang harus menjadi acuan dalam menentukan kembali ambang batas parlemen untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya.

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan ketentuan PT sebesar 4 persen tetap berlaku untuk Pemilu 2024. Namun, ketentuan tersebut harus diubah untuk Pemilu 2029 dan pemilu-pemilu selanjutnya dengan mempertimbangkan sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan MK.

"Putusan MK, suka tidak suka, diakui tidak diakui, PT 4 persen tidak mempunyai dasar rasional yang jelas. Yang logika hukumnya adalah PT-nya tidak lewat 4 persen dan tidak tetap 4 persen," ujar Rio.

Rio mengatakan Hanura masih mencermati formula serta argumentasi konstitusional yang nantinya digunakan dalam menentukan besaran PT dalam revisi UU Pemilu.

Menurut dia, pembahasan tersebut juga semestinya melibatkan partai politik nonparlemen yang berkepentingan langsung dengan aturan ambang batas parlemen.

"Setahu saya sampai hari ini, partai nonparlemen tidak atau belum dilibatkan, mungkin setelah ini kita belum tahu," ungkapnya.

Dalam Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023, MK menyatakan Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya.

Pemberlakuan norma tersebut harus didahului perubahan terhadap ketentuan mengenai norma serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang ditentukan MK.

Rio menilai putusan tersebut tidak terlepas dari pertimbangan mengenai dampak PT terhadap proporsionalitas hasil pemilu, termasuk banyaknya suara sah yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR.

Ia mencontohkan kondisi pada Pemilu 2024. Menurut Rio, jika suara partai-partai nonparlemen digabungkan, jumlahnya mencapai lebih dari 17 juta suara yang tidak terakomodasi menjadi kursi di DPR.

"Sebaiknya DPR jangan melenceng dari pedoman yang telah diputuskan MK. Rujukannya harus itu. Kita bernegara ini ada aturan dan landasan konstitusional yang sama-sama telah kita sepakati," tegas Rio.

Wacana PT 4-5 Persen

Sebelumnya, pimpinan partai politik pendukung pemerintah mulai intens berkomunikasi mengenai pembahasan ambang batas parlemen dalam revisi UU Pemilu. Besaran PT disebut mulai mengerucut pada kisaran 4 hingga 5 persen.

Sekjen Partai Gerindra Sugiono membenarkan adanya pertemuan pimpinan partai politik yang membahas revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam pertemuan tersebut, Gerindra diwakili Ketua Harian Sufmi Dasco Ahmad.

Selain Gerindra, pertemuan itu dihadiri pimpinan sejumlah partai politik pendukung pemerintah, yakni Golkar, PKB, Demokrat, PAN, PKS, dan NasDem.

"Yang saya tahu itu partai yang di koalisi pemerintah," kata Sugiono di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Sugiono mengungkapkan, salah satu isu yang dibahas adalah ambang batas parlemen. Gerindra, kata dia, masih membuka ruang untuk angka PT antara 4 hingga 5 persen.

"Seperti juga kemarin Golkar menyampaikan, PKS juga, saya kira itulah yang kita sepakati. Tapi saya tak bisa berbicara atas nama partai-partai lain," tuturnya.