PINRANG, BUKAMATANEWS – Keterbatasan fiskal dan sejumlah persoalan yang tengah dihadapi masyarakat menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Pinrang dalam pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Hal itu mengemuka dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pinrang dengan agenda penerimaan secara resmi sekaligus penyampaian pandangan umum anggota DPRD melalui masing-masing fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2026, Rabu (16/9/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pinrang tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pinrang H. Nasrun Paturusi. Kegiatan turut dihadiri Wakil Bupati Pinrang Sudirman Bungi, unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, Staf Ahli Bupati, para asisten, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, serta unsur terkait lainnya.
Dalam pengantarnya, Wakil Bupati Pinrang Sudirman Bungi mengatakan penyampaian Ranperda Perubahan APBD merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 175 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Menurut Sudirman, perubahan APBD diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan anggaran dengan dinamika dan kondisi daerah, termasuk program maupun kebutuhan yang bersifat mendesak.
Ia mengatakan momentum perubahan APBD juga menjadi kesempatan bagi pemerintah daerah untuk kembali meninjau skala prioritas pembangunan. Dengan begitu, anggaran yang tersedia dapat diarahkan pada program yang memiliki manfaat nyata bagi masyarakat.
"Kondisi efisiensi dan keterbatasan anggaran tentunya menuntut Pemerintah Daerah untuk bekerja lebih keras dan cermat dalam mengelola keuangan daerah," ujarnya.
Sudirman menegaskan keterbatasan fiskal tidak boleh mengurangi perhatian pemerintah terhadap program yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.
"Yang terpenting adalah bagaimana keterbatasan anggaran ini tetap mampu kita kelola dengan baik sehingga program yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat tetap dapat berjalan," ungkapnya.
Ia menambahkan, setiap kebijakan penganggaran harus mempertimbangkan tingkat urgensi dan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.
Karena itu, perubahan APBD tidak hanya dimaknai sebagai perubahan angka dalam dokumen anggaran, tetapi juga menjadi instrumen untuk menyesuaikan program pemerintah dengan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
Sudirman berharap pembahasan antara eksekutif dan legislatif dapat berjalan konstruktif dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat Kabupaten Pinrang.
"Sinergitas yang selama ini terjalin baik antara eksekutif dan legislatif tentunya harus terus kita tingkatkan. Harapan kita, setiap keputusan yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat dan menjawab kebutuhan masyarakat," lanjutnya.
Dalam kesempatan tersebut, Sudirman juga menyampaikan apresiasi Pemerintah Kabupaten Pinrang terhadap peran aktif DPRD dalam menyerap dan menyampaikan berbagai aspirasi masyarakat.
Sejumlah persoalan yang belakangan dihadapi masyarakat turut menjadi perhatian, mulai dari dampak musim kemarau, keterbatasan pasokan air irigasi, hingga kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) dan liquefied petroleum gas (LPG).
Menurut Sudirman, persoalan tersebut membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Penyelesaiannya tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi juga memerlukan dukungan DPRD, pemerintah provinsi, pemerintah pusat, serta para pemangku kepentingan terkait.
Pemkab Pinrang, lanjutnya, terus melakukan berbagai upaya dan koordinasi untuk mencari solusi atas persoalan tersebut. Langkah itu dilakukan agar dampaknya terhadap kehidupan masyarakat, khususnya sektor pertanian dan perekonomian, dapat diminimalkan.
"Berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat tentu menjadi perhatian kita bersama. Pemerintah Kabupaten Pinrang bersama seluruh pihak terkait terus berupaya mencari solusi agar kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi dan aktivitas masyarakat tetap berjalan," jelasnya.
Sudirman berharap seluruh proses pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat menghasilkan kebijakan anggaran yang tepat sasaran dan terukur.
Anggaran tersebut diharapkan mampu memperkuat pelayanan publik sekaligus menopang program pembangunan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Dengan pengelolaan anggaran yang efektif dan sinergi antara pemerintah daerah bersama DPRD, perubahan APBD diharapkan dapat menjaga keberlangsungan pembangunan sekaligus memastikan keterbatasan fiskal tidak mengurangi perhatian terhadap kebutuhan dasar masyarakat Kabupaten Pinrang.
Versi ini menempatkan keterbatasan fiskal dan kebutuhan masyarakat sebagai pintu masuk berita, sehingga isu APBD tidak terasa sekadar berita rapat/paripurna.
BERITA TERKAIT
-
Pemkab Pinrang Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Tekan Stunting
-
Pemkab Pinrang Cari Sumber Air Alternatif untuk Selamatkan Lahan Pertanian
-
Pemkab Pinrang Lantik 23 Pejabat Struktural, Wabup Tekankan Integritas dan Kinerja
-
Pemkab Pinrang dan BPN Perkuat Sinergi melalui 9 Program Optimalisasi Ekonomi
-
Pemkab Pinrang Serahkan 38 Kendaraan Operasional untuk Koperasi Desa-Kelurahan Merah Putih