Redaksi : Senin, 14 September 2026 18:05

MAROS, BUKAMATANEWS — Pemerintah Kabupaten Maros memperkuat pengelolaan pajak daerah dengan mengintegrasikan data pertanahan dan perpajakan. Langkah ini diharapkan membuat pendataan objek pajak lebih akurat, memperbarui basis data wajib pajak, sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Integrasi tersebut diwujudkan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros dan Kantor Pertanahan Kabupaten Maros. Penandatanganan berlangsung di Tribun Lapangan Pallantikang, Senin (14/9/2026).

PKS ditandatangani Kepala Bapenda Maros, M Ferdiansyah, bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Maros, Syamsuddin K.

Kepala Bapenda Maros, M Ferdiansyah, mengatakan penyatuan data menjadi langkah penting untuk memastikan informasi mengenai objek pajak sesuai dengan kondisi dan perkembangan terkini.

“Kerja sama ini kita lakukan untuk mengintegrasikan data pertanahan dengan data perpajakan daerah. Dengan data yang terintegrasi, kami dapat melakukan pemutakhiran data objek pajak secara lebih akurat,” kata Ferdiansyah.

Menurutnya, data pertanahan yang lebih lengkap dan mutakhir akan membantu pemerintah daerah memperbaiki pendataan objek pajak, sekaligus mendukung pengelolaan PBB-P2 dan BPHTB secara lebih optimal.

Melalui kerja sama ini, kedua instansi akan melakukan pertukaran data secara elektronik menggunakan sistem *web service* berbasis REST JSON.

Sistem tersebut memungkinkan pertukaran informasi antarlembaga secara terstruktur sesuai kewenangan masing-masing.

Data yang diintegrasikan mencakup Nomor Objek Pajak (NOP), Nomor Induk Bidang (NIB), nomor sertifikat, jenis hak atas tanah, luas tanah dan bangunan, nilai tanah dan bangunan, data pembayaran BPHTB, informasi pemegang hak, hingga titik koordinat bidang tanah.

Data tersebut menjadi elemen penting untuk mencocokkan informasi pertanahan dengan catatan perpajakan daerah. Dengan demikian, pemutakhiran data dapat dilakukan secara lebih terarah dan membantu mengurangi ketidaksesuaian informasi objek pajak.

Ferdiansyah menjelaskan, integrasi data juga diharapkan mempermudah proses administrasi perpajakan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Data yang lebih akurat tentu akan membantu kami mengoptimalkan pengelolaan PBB-P2 dan BPHTB. Ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Selain pertukaran data pertanahan dan perpajakan, kerja sama tersebut mencakup pemanfaatan data PBB-P2 dan BPHTB, data hasil sensus bidang tanah dan objek pajak, serta pelaksanaan *tax clearance*.

*Tax clearance* merupakan proses pemeriksaan pemenuhan kewajiban perpajakan yang berkaitan dengan pelayanan pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui mekanisme tersebut, koordinasi antara Bapenda dan Kantor Pertanahan diharapkan semakin kuat, terutama dalam memastikan informasi kewajiban perpajakan dapat digunakan untuk mendukung proses pelayanan sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Meski demikian, integrasi data tidak serta-merta berarti kenaikan penerimaan pajak akan langsung terjadi. Dampaknya bergantung pada kualitas data yang dipertukarkan, proses pemutakhiran, serta tindak lanjut pemerintah daerah dalam pengelolaan objek pajak.

PKS antara Bapenda Maros dan Kantor Pertanahan Kabupaten Maros berlaku selama dua tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua pihak.

Kerja sama ini menjadi salah satu langkah memperkuat tata kelola perpajakan daerah melalui pemanfaatan data yang lebih terintegrasi, dengan harapan pelayanan publik semakin efektif dan potensi penerimaan daerah dapat dikelola secara lebih optimal.