JAKARTA, BUKAMATANEWS — Ribuan kendaraan kini masuk radar pengawasan Pertamina Patra Niaga karena terindikasi melakukan pembelian BBM subsidi secara berulang. Tak tanggung-tanggung, sekitar 5.000 nomor polisi kendaraan telah diajukan untuk diblokir.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengetatan pengawasan distribusi BBM subsidi agar penyalurannya tetap tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.
Pengawasan diperketat setelah Pertamina Patra Niaga bersama Kepolisian Daerah Sumatera Barat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah SPBU di Kota Padang.
Dalam sidak tersebut, petugas memeriksa sejumlah aspek, mulai dari proses penyaluran BBM subsidi, kesesuaian transaksi, penggunaan QR Code hingga kondisi sarana dan prasarana SPBU.
Hasil pemeriksaan menunjukkan aktivitas pelayanan di sejumlah SPBU yang disidak berjalan normal. Namun, tim menemukan indikasi kendaraan menggunakan nomor polisi yang tidak sesuai saat melakukan pengisian BBM subsidi.
Pihak SPBU kemudian tidak melayani kendaraan tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan penyaluran BBM subsidi.
Vice President Corporate Communication PT Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, mengatakan pengawasan distribusi BBM subsidi tidak hanya dilakukan melalui pemeriksaan langsung, tetapi juga dengan memanfaatkan sistem digital.
"Pertamina Patra Niaga terus memperkuat pengawasan, baik melalui pemeriksaan langsung di lapangan maupun pemanfaatan sistem digital, untuk memastikan BBM Subsidi disalurkan sesuai ketentuan dan diterima oleh masyarakat yang berhak," ujar Kitty dalam keterangan tertulis, Senin (7/9/2026).
31 Sanksi Diberikan
Penertiban tidak hanya menyasar kendaraan. Sepanjang 2026, Sales Area Retail Sumatera Barat telah menjatuhkan 31 sanksi kepada lembaga penyalur yang terbukti melakukan pelanggaran.
Sanksi tersebut berupa pembinaan hingga penghentian pasokan sementara sesuai tingkat pelanggaran.
Pertamina Patra Niaga juga telah mengajukan permintaan pemblokiran terhadap sekitar 5.000 nomor polisi kendaraan yang terindikasi melakukan pembelian BBM secara berulang.
Selain itu, ribuan nomor polisi lainnya diajukan untuk dilakukan penghapusan data karena terindikasi memiliki pola pembelian yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Tak berhenti di situ, Pertamina juga melakukan penataan terhadap lembaga penyalur. Sebanyak tiga SPBU di Sumatera Barat telah dialihkan pengelolaannya sepanjang 2026.
Dengan tambahan tersebut, total terdapat enam SPBU di wilayah Sumatera Barat yang telah mengalami alih pengelolaan.
Pertamina Tak Beri Toleransi
Kitty menegaskan Pertamina akan menindak setiap temuan yang terbukti sebagai pelanggaran. Penanganan dilakukan secara bertahap, mulai dari pembinaan hingga pemberian sanksi sesuai mekanisme yang berlaku.
Pertamina, kata dia, tidak memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan BBM subsidi karena praktik tersebut berpotensi mengurangi hak masyarakat yang seharusnya menerima manfaat.
Pengawasan juga terus dikembangkan dengan memanfaatkan data digital, termasuk sistem QR Code dan pemantauan pola transaksi. Teknologi tersebut digunakan untuk mendeteksi lebih awal pola pembelian yang dianggap tidak sesuai.
Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat membeli BBM sesuai kebutuhan dan peruntukannya. Jika menemukan dugaan penyalahgunaan atau penyelewengan distribusi BBM, masyarakat dapat melaporkannya melalui Pertamina Contact Center 135.
BERITA TERKAIT
-
Dua Kapal Pertamina Tertahan di Selat Hormuz, Menlu Pastikan Pasokan Energi Nasional Tetap Aman
-
Panic Buying, Antrean BBM Mengular, Warga Pilih Isi Penuh Sebelum Kenaikan
-
Iran Ijinkan Kapal Indonesia Lewati Selat Hormuz, Pemerintah Tunggu Kesiapan Teknis Pertamina
-
Ekonom Sebut Kebijakan Menteri Bahlil Soal SPBU Swasta Wajib Beli Solar Pertamina Keputusan Tepat
-
BPH Migas Klaim Negara Berhemat Rp4,9 Triliun Berkat Penyaluran BBM Subsidi