LUTRA, BUKAMATANEWS — Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Utara kembali mengambil langkah tegas dalam upaya untuk mengantisipasi ancaman bencana kekeringan di tengah musim kemarau panjang akibat fenomena El Nino.
Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.3/36/DLH/VIII/2026, Pemda Luwu Utara resmi melarang masyarakat dan ASN untuk melakukan pembakaran di area terbuka, serta melarang membuang puntung rokok secara sembarangan.
Langkah preventif ini dikeluarkan menyusul tingginya potensi kebakaran lahan dan hutan yang kerap dipicu oleh hal sepele namun fatal, seperti bara rokok yang belum sepenuhnya padam.
Beberapa poin penting dari Surat Edaran Pemda Luwu Utara ini adalah masyarakat dilarang keras melakukan pembakaran apa pun di area terbuka yang dapat memicu titik api baru.
Masyarakat juga diimbau memastikan puntung rokok benar-benar padam dengan menggunakan air atau dibuang di asbak agar bara rokok bisa cepat dipadamkan.
Membuang puntung rokok yang masih menyala di area kering, seperti semak-semak, rumput kering, atau tumpukan sampah menjadi ancaman nyata yang sangat berbahaya bagi keselamatan lingkungan.
Surat edaran ini ditujukan langsung kepada para Staf Ahli Bupati, para Asisten Setda, Kepala Perangkat Daerah, Kepala Bagian Setda, hingga seluruh Camat se-Kabupaten Luwu Utara untuk segera disosialisasikan dan ditindaklanjuti secara masif kepada seluruh ASN dan masyarakat.
Bupati Andi Rahim dalam berbagai kesempatan selalu mengingatkan bahwa kesadaran bersama adalah kunci utama untuk terhindar dari bencana kekeringan yang panjang.
“Satu puntung rokok saja yang dibuang sembarangan di musim kering dapat berakibat fatal bagi keselamatan jiwa dan lingkungan,” ucap Bupati mengingatkan.
“Mari bersama-sama kita menjaga Luwu Utara agar tetap aman dan terhindar dari bencana kebakaran dengan tidak merokok sembarangan di area terbuka dan tidak membuang rokok secara serampangan pula,” tandasnya.
BERITA TERKAIT
-
Kopi Seko hingga Tenun Rongkong Dibawa ke Sulsel Expo 2026, Luwu Utara Bidik Pasar Lebih Luas
-
Luwu Utara Matangkan Pendataan Tanah Reforma Agraria di Uraso, Ini Fokusnya
-
Bupati Luwu Utara Lantik Muchammad Ichsan Lussa sebagai Direktur Perumda Tirta Bukae Periode 2026–2031
-
Bupati Luwu Utara Konsultasi ke Kemendagri Terkait Pengelolaan PDAM
-
Bupati Luwu Utara Perjuangkan Dukungan KKP, Pengembangan Potensi Perikanan Jadi Fokus