LUTRA, BUKAMATANEWS – Memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Pemerintah memberikan remisi umum dan pengurangan masa pidana bagi warga binaan di seluruh Indonesia. Di Kabupaten Luwu Utara, sebanyak 341 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Masamba resmi menerima pengurangan masa hukuman tersebut.
Pemberian remisi ini merupakan apresiasi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bagi narapidana dan anak binaan yang menujukkan disiplin, prestasi, serta aktif mengikuti program pembinaan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, hadir membacakan sambutan resmi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dalam pesannya, Bupati mengajak seluruh warga binaan untuk memanfaatkan momen ini sebagai ajang introspeksi dan pengembangan diri.
"Manfaatkan setiap kesempatan untuk belajar, meningkatkan keterampilan, membangun karakter, serta mempersiapkan diri menjadi pribadi yang lebih baik saat kembali ke masyarakat nanti," ujar Andi Abdullah Rahim.
Rincian penerima remisi di Rutan Kelas IIB Masamba:
1 Bulan: 60 Orang (3 Orang RU II/Bebas)
2 Bulan: 97 Orang
3 Bulan: 116 Orang (2 Orang RU II/Bebas)
4 Bulan: 45 Orang
5 Bulan: 22 Orang
6 Bulan: 1 Orang
Total: 341 Orang
Pemerintah berkomitmen untuk terus memastikan setiap warga binaan dan anak binaan tetap memperoleh kesempatan dalam membangun masa depan yang lebih baik.
BERITA TERKAIT
-
Dua Siswa MA DDI Masamba Tembus Paskibraka Luwu Utara, Siap Kibarkan Merah Putih
-
Jelang Pilkades Serentak 2026, Luwu Utara Perkuat Netralitas Panitia di 41 Desa
-
Waspada Karhutla! BPBD Luwu Utara Ingatkan Ancaman Sanksi Pidana hingga Denda Besar Bagi Pembakar Lahan
-
Politeknik ATK Jadi Inspirasi, Luwu Utara Siapkan Program Studi Berbasis Kebutuhan Industri
-
Luwu Utara Percepat Pendirian Kampus, Benchmarking ke Jawa Tengah dan Gandeng Universitas Harkat Negeri