LUTRA, BUKAMATANEWS – Memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Pemerintah memberikan remisi umum dan pengurangan masa pidana bagi warga binaan di seluruh Indonesia. Di Kabupaten Luwu Utara, sebanyak 341 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Masamba resmi menerima pengurangan masa hukuman tersebut.
Pemberian remisi ini merupakan apresiasi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bagi narapidana dan anak binaan yang menujukkan disiplin, prestasi, serta aktif mengikuti program pembinaan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, hadir membacakan sambutan resmi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dalam pesannya, Bupati mengajak seluruh warga binaan untuk memanfaatkan momen ini sebagai ajang introspeksi dan pengembangan diri.
"Manfaatkan setiap kesempatan untuk belajar, meningkatkan keterampilan, membangun karakter, serta mempersiapkan diri menjadi pribadi yang lebih baik saat kembali ke masyarakat nanti," ujar Andi Abdullah Rahim.
Rincian penerima remisi di Rutan Kelas IIB Masamba:
1 Bulan: 60 Orang (3 Orang RU II/Bebas)
2 Bulan: 97 Orang
3 Bulan: 116 Orang (2 Orang RU II/Bebas)
4 Bulan: 45 Orang
5 Bulan: 22 Orang
6 Bulan: 1 Orang
Total: 341 Orang
Pemerintah berkomitmen untuk terus memastikan setiap warga binaan dan anak binaan tetap memperoleh kesempatan dalam membangun masa depan yang lebih baik.
BERITA TERKAIT
-
Pengurus KTNA Luwu Utara Dilantik, Bupati Andi Rahim Tantang Petani Terus Berinovasi
-
Kopi Seko hingga Tenun Rongkong Dibawa ke Sulsel Expo 2026, Luwu Utara Bidik Pasar Lebih Luas
-
Luwu Utara Matangkan Pendataan Tanah Reforma Agraria di Uraso, Ini Fokusnya
-
Bupati Luwu Utara Lantik Muchammad Ichsan Lussa sebagai Direktur Perumda Tirta Bukae Periode 2026–2031
-
Pemkab Luwu Utara Evaluasi Pelaksanaan RKPD Triwulan III Tahun 2026