Redaksi : Selasa, 18 Agustus 2026 15:30

MAROS, BUKAMATANEWS — Pemerintah Kabupaten Maros masih harus mengejar penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang hingga Juli 2026 baru mencapai 67,84 persen dari target tahunan.

Dari target penerimaan PBB sebesar Rp47,3 miliar, realisasi yang berhasil dihimpun baru sekitar Rp32,1 miliar. Artinya, masih terdapat sekitar Rp15,2 miliar yang harus dikejar hingga akhir tahun.

Sejumlah kecamatan bahkan mencatat capaian di bawah 50 persen. Kondisi tersebut menjadi perhatian Pemkab Maros dalam rapat evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Ruang Marusu, Kompleks Kantor Bupati Maros, Selasa (18/8/2026).

Rapat dipimpin Wakil Bupati Maros Muetazim Mansyur bersama Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maros M Ferdiansyah dan diikuti camat dari 14 kecamatan serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Berdasarkan evaluasi, Kecamatan Moncongloe menjadi salah satu wilayah dengan capaian terendah. Hingga Juli, realisasi PBB baru sekitar Rp1,4 miliar atau 30,50 persen dari target Rp4,5 miliar.

Kecamatan Tanralili baru mengumpulkan sekitar Rp945 juta atau 41,22 persen dari target Rp2,2 miliar. Kemudian Maros Baru terealisasi Rp383 juta atau 43,44 persen dari target Rp906 juta.

Sementara Tompobulu baru mencapai Rp1 miliar atau 47,62 persen dari target Rp1,9 miliar. Kecamatan Marusu juga masih berada di bawah 50 persen dengan realisasi sekitar Rp3,5 miliar atau 48,58 persen dari target Rp7,2 miliar.

SPPT Ganda Jadi Sorotan

Dalam rapat tersebut, sejumlah camat membeberkan persoalan yang membuat pembayaran PBB belum maksimal.

Di Kecamatan Turikale, misalnya, masih ditemukan sejumlah rumah toko (ruko) yang telah beralih fungsi menjadi tempat usaha, tetapi kewajiban PBB-nya belum tertunaikan.

Selain itu, terdapat pula objek pajak milik Balai Kereta Api Sulsel yang hingga kini belum dapat ditarik sebagai penerimaan PBB karena persoalan status kepemilikan.

Persoalan lain yang muncul di sejumlah kecamatan adalah adanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) ganda. Sementara di Kecamatan Bontoa, masih terdapat potensi PBB dari lahan tambak yang belum dibayarkan.

Wakil Bupati Maros Muetazim Mansyur menyoroti persoalan SPPT ganda yang dinilai terus berulang dalam evaluasi penerimaan PBB.

Menurutnya, persoalan data pajak semestinya segera dilaporkan kepada Bapenda agar dapat dilakukan verifikasi dan perbaikan, bukan terus menjadi alasan rendahnya realisasi.

"Jangan alasan klasik yang dibawa, laporkan. Sejak beberapa bulan alasannya selalu sama, SPPT ganda," tegas Muetazim dalam rapat.

Ia juga memberi perhatian khusus kepada Kecamatan Marusu yang masih memiliki beban penerimaan sekitar Rp3 miliar untuk mengejar target tahunan.

Muetazim meminta proses penagihan di wilayah tersebut lebih dimaksimalkan, terlebih waktu untuk mengejar target semakin terbatas.

"Marusu masih tersisa Rp3 miliar yang belum terbayarkan. Tahun lalu cuma mencapai 70 persen, jangan sampai tahun ini angkanya sama saja," ujarnya.

Bapenda Percepat Penagihan

Kepala Bapenda Maros M Ferdiansyah mengatakan pihaknya terus mencari cara untuk meningkatkan penerimaan PBB sekaligus memperpanjang waktu pembayaran bagi masyarakat.

Salah satu strategi yang diterapkan adalah mempercepat distribusi SPPT. Jika sebelumnya SPPT baru dibagikan pada April, tahun ini distribusinya dimajukan menjadi Januari.

Kebijakan tersebut diharapkan memberikan waktu pembayaran yang lebih panjang bagi wajib pajak. Di sisi lain, Bapenda juga memiliki waktu lebih banyak untuk melakukan verifikasi terhadap objek pajak yang sudah maupun belum melakukan pembayaran.

"Jadi, insyaallah nanti tren pendapatan tahun ini, khusus PBB akan ada peningkatan," kata Ferdiansyah.

Terkait objek PBB Balai Kereta Api Sulsel, Ferdiansyah menjelaskan penagihan masih berkaitan dengan status aset tersebut yang berada di bawah Kementerian Perhubungan.

Menurutnya, potensi penerimaan PBB dapat terbuka apabila status aset nantinya beralih dan berada di bawah PT Kereta Api Indonesia (KAI).

"Seperti statusnya nanti Angkasa Pura di bawah BUMN, baru bisa kita tagihkan. Jadi ada potensi pendapatan lagi dari PBB yang dimiliki oleh kereta api," jelasnya.

Untuk semakin mendekatkan layanan kepada wajib pajak, Bapenda Maros juga membuka loket pembayaran PBB-P2 di seluruh kecamatan. Layanan tersebut dibuka mulai 13 Juli hingga 27 Agustus 2026.

Pemkab Maros berharap percepatan penagihan, perbaikan data wajib pajak, serta kemudahan pembayaran dapat mendongkrak penerimaan PBB hingga akhir tahun dan memperkuat kontribusinya terhadap PAD.