Guru Seni Budaya Ini Revitalisasi Gandrang Riwakkang Lewat Hibah Dana Indonesiaraya
12 Agustus 2026 06:31
Secara nasional, Kementerian HAM menargetkan sekitar 200 desa dan kelurahan menjadi wilayah percontohan program pada 2026.
Ia menegaskan, hak asasi manusia melekat pada setiap manusia sejak lahir. Karena itu, hak tersebut harus dihormati dan dilindungi oleh negara.

Kesadaran tersebut, kata dia, tidak cukup hanya dimiliki masyarakat. Aparatur pemerintah juga harus memahami bahwa mereka merupakan pemegang tanggung jawab HAM.
Mugiyanto menjelaskan, konstitusi menempatkan negara, khususnya pemerintah, sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab untuk memastikan HAM masyarakat terpenuhi.
Setidaknya terdapat lima tanggung jawab utama pemerintah dalam konteks HAM, yakni menghormati, melindungi, memenuhi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia.

"Lima poin itu adalah melindungi, menghormati, memajukan, menegakkan, memenuhi. Itu tanggung jawab pemerintah," tegasnya.
Karena itu, Kementerian HAM tidak hanya menyasar masyarakat dalam program penguatan HAM, tetapi juga melakukan penguatan kapasitas kepada aparatur negara di kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota.
Mugiyanto mengatakan, langkah tersebut juga berkaitan dengan agenda penilaian kepatuhan HAM yang akan dilakukan Kementerian HAM.
Dia menekankan, Kementerian HAM memiliki dua direktorat jenderal yang berkaitan dengan penguatan dan kepatuhan HAM.
Salah satunya berfokus pada instrumen dan penguatan, termasuk penyusunan regulasi dan peningkatan kapasitas. Sementara direktorat lainnya berfokus pada pelayanan dan kepatuhan HAM.
"Jadi kita kuatkan, kita nilai kepatuhannya," terangnya.
Ia juga menyebut pelaksanaan program tersebut merupakan bagian dari mandat Kementerian HAM yang didasarkan pada RPJMN serta Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2024 tentang pembentukan Kementerian Hak Asasi Manusia.
Lebih jauh, Mugiyanto menyampaikan mekanisme kerja Penggerak HAM yang ditempatkan di dua kelurahan binaan tersebut.
Menurutnya, penetapan dua kelurahan di Makassar bukan semata-mata keputusan top-down dari pemerintah pusat.
Lanjut dia, penetapan dilakukan melalui koordinasi antara Kantor Wilayah Kementerian HAM dengan pemerintah daerah dan Pemerintah Kota Makassar.
Setelah ditetapkan sebagai kelurahan binaan, masing-masing wilayah akan memiliki satu Penggerak HAM yang bekerja langsung di tengah masyarakat.
"Kami rekrut dua orang sebagai Penggerak HAM untuk Desa Mattoanging dan Kaluku Bodoa," jelasnya.
Para Penggerak HAM tersebut akan menjadi perpanjangan tangan Kementerian HAM di tingkat kelurahan dan bekerja di bawah supervisi Kantor Wilayah Kementerian HAM.
Tugas mereka tidak sekadar memberikan sosialisasi tentang HAM, tetapi juga mengidentifikasi berbagai persoalan yang berpotensi berkaitan dengan pemenuhan hak masyarakat.
Mugiyanto mengatakan, Penggerak HAM harus mengetahui secara detail kondisi masyarakat di wilayah masing-masing.
Mulai dari persoalan pendidikan, kesehatan, pekerjaan, perumahan, lingkungan, keberagaman, hingga potensi konflik sosial.
Termasuk persoalan yang berkaitan dengan kelompok rentan, seperti anak-anak, lanjut usia, penyandang disabilitas, maupun masyarakat miskin.
Oleh sebab itu, penggerak HAM juga diharapkan mampu memetakan persoalan kesehatan di lingkungan masyarakat, termasuk kondisi fasilitas kesehatan, Posyandu, keberadaan warga yang membutuhkan perhatian khusus, hingga persoalan stunting.
"Apakah ada yatim piatunya, apakah di situ ada warga yang masih stunting, apakah ada lansia, apakah ada penyandang disabilitas. Penggerak HAM ini nanti harus tahu," katanya.
12 Agustus 2026 06:31
12 Agustus 2026 03:34
12 Agustus 2026 00:52
12 Agustus 2026 06:31
12 Agustus 2026 03:34
12 Agustus 2026 03:25