Redaksi : Kamis, 30 Juli 2026 15:46

GOWA, BUKAMATANEWS — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa melalui Badan
Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) secara resmi membuka program
fasilitasi pendaftaran Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) bagi para pelaku
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta reator lokal. Langkah strategis
ini dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum sekaligus meningkatkan
daya saing dan nilai ekonomi produk daerah di pasar nasional maupun internasional.

Komitmen tersebut ditandai dengan diselenggarakannya Workshop Fasilitasi Hak
atas Kekayaan Intelektual (HaKI) Gowa 2026 yang berlangsung di Baruga Karaeng
Pattingalloang, Kompleks Kantor Bupati Gowa, Kamis (30/7). Kegiatan ini dihadiri
oleh jajaran perangkat daerah terkait, praktisi hukum, serta puluhan perwakilan
pelaku UMKM se-Kabupaten Gowa.

Kepala Balitbangda Kabupaten Gowa, M. Taslim, menegaskan bahwa perlindungan HaKI
merupakan elemen vital dalam membangun ekosistem inovasi daerah yang berkelanjutan.
Pemerintah daerah berkomitmen agar kegiatan ini menghasilkan dampak konkret
berupa pendaftaran merek, hak cipta, dan desain industri secara masif.

"Kami berharap kegiatan ini tidak berhenti pada peningkatan pemahaman saja.
Masyarakat dan pelaku UMKM diharapkan mulai melindungi karya, merek, dan inovasi
yang mereka hasilkan. Perlindungan HaKI adalah kunci memberikan nilai tambah
dan kepastian hukum agar produk Gowa mampu bersaing lebih luas," ujar M. Taslim.

Manfaat Utama Perlindungan HaKI Bagi Pelaku Usaha:
1. Kepastian & Perlindungan Hukum: Mencegah klaim sepihak, penjiplakan, atau
penyalahgunaan merek dan desain inovasi oleh pihak lain.
2. Peningkatan Nilai Aset Ekonomi: Mengubah merek dan karya intelektual menjadi
aset tak berwujud (intangible asset) yang memiliki nilai komersial tinggi.
3. Akses Perluasan Pasar: Membuka peluang kerja sama bisnis skala besar, masuk ke
ritel modern, hingga ekspansi ekspor.

Narasumber dari Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum
dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan, Fatimah Dwi Safitri, menjelaskan bahwa
kesadaran menjadikan HaKI sebagai aset bisnis masih perlu terus ditingkatkan di
kalangan UMKM.

"HaKI perlu dipandang sebagai aset yang dapat dikembangkan dan dimanfaatkan.
Ketika kekayaan intelektual sudah terlindungi, masyarakat dan pelaku usaha
memiliki peluang lebih besar untuk mengelola, mengomersialkan, dan memetik
manfaat ekonomi secara optimal," terang Fatimah.

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Gowa memastikan akan terus menyediakan ruang
kolaborasi, pendampingan teknis, serta fasilitasi pendaftaran HaKI secara berkala
bagi pelaku usaha yang memenuhi syarat.