MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulsel memperkuat sinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sulsel dalam mendorong keterbukaan informasi publik di sektor pertanahan. Langkah tersebut diwujudkan melalui audiensi kelembagaan yang berlangsung di Kantor Wilayah ATR/BPN Sulsel, Selasa, 28 Juli 2026.
Audiensi dipimpin Ketua KI Sulsel, Fauziah Erwin" href="https://bukamatanews.id/tag/fauziah-erwin">Fauziah Erwin, dan diterima Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sulsel beserta jajaran. Pertemuan membahas penguatan implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya peningkatan tata kelola pelayanan informasi di lingkungan Kantor Wilayah ATR/BPN maupun Kantor Pertanahan kabupaten/kota se-Sulsel.
Ketua KI Sulsel, Fauziah Erwin" href="https://bukamatanews.id/tag/fauziah-erwin">Fauziah Erwin, mengatakan, sektor pertanahan merupakan salah satu layanan publik yang memiliki tingkat kebutuhan informasi sangat tinggi karena menyangkut hak-hak masyarakat. Karena itu, keterbukaan informasi harus menjadi bagian dari tata kelola pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Salah satu isu utama yang dibahas adalah penguatan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada seluruh Kantor Pertanahan di Sulsel.
Menurut Fauziah, PPID memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pelayanan informasi publik sekaligus instrumen pencegahan munculnya sengketa informasi.
"Komisi Informasi hadir bukan hanya ketika sengketa informasi terjadi. Yang jauh lebih penting adalah membangun sistem pelayanan informasi yang baik sejak awal. Jika PPID berfungsi optimal, Daftar Informasi Publik tersusun dengan baik, pelayanan informasi dilakukan secara cepat, dan uji konsekuensi dilaksanakan secara tepat, maka potensi sengketa informasi dapat ditekan secara signifikan," ujarnya.
Selain penguatan PPID, pertemuan juga membahas pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik yang setiap tahun dilaksanakan KI Sulsel.
Fauziah menegaskan, Monev bukan instrumen untuk mencari kelemahan badan publik, melainkan menjadi sarana mengukur tingkat kepatuhan terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan.
"Harapan kami, Kanwil ATR/BPN Sulsel dapat menjadi mitra strategis dalam mendorong seluruh Kantor Pertanahan di Sulawesi Selatan menjadi badan publik yang semakin informatif. Semakin baik tata kelola informasi, semakin tinggi pula kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan," katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sulsel, Wartomo, A.Ptnh., S.H., M.H menyambut baik inisiatif KI Sulsel dalam membangun sinergi kelembagaan. Menurutnya, penguatan koordinasi diperlukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik di lingkungan ATR/BPN.
"Kami menyambut baik kolaborasi ini dan siap memperkuat fungsi PPID serta mendukung pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik di seluruh Kantor Pertanahan di Sulawesi Selatan," ujarnya.
Melalui audiensi tersebut, kedua lembaga berkomitmen memperkuat koordinasi dalam membangun tata kelola pelayanan informasi publik yang lebih terbuka, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Sinergi itu diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan sekaligus meminimalkan sengketa informasi melalui penguatan tata kelola informasi sejak tingkat badan publik. (*)
TAG
BERITA TERKAIT
-
Kemenag - KI Sulsel Teken MoU Perkuat Implementasi Keterbukaan Informasi Publik
-
Pemerintah Tegaskan Pulau Tidak Bisa Diprivatisasi
-
Komisi Informasi Sulsel Gelar Monev 2025 untuk Evaluasi Transparasi Badan Publik
-
Dinas Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas PPID untuk Minimalkan Sengketa Informasi Publik
-
Sulsel Raih Predikat Tertinggi Keterbukaan Informasi Publik, Prof Zudan Apresiasi PPID Seluruh OPD