BUKAMATANEWS - Tabir dugaan pidana penggelapan belasan unit mobil rental di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan mulai terkuak. Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tangerang Selatan resmi mengamankan sejumlah barang bukti penting terkait laporan penipuan dan penggelapan yang menyeret nama Natalia Warbung.
Pengumpulan alat bukti tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Tanda Penerimaan (STP) Nomor: STP/IRES.1.11/2026/Satreskrim pada Sabtu (25/7/2026). Penyerahan barang bukti dilakukan oleh Ade Sofyan, seorang wiraswasta asal Dramaga, Kabupaten Bogor, kepada penyidik IPTU Donny Irawan Nasution, SH, dengan disaksikan oleh dua penyidik pembantu, Bambang Yudha P dan Rivandy Sanjaya, SH.
Kasus ini resmi bergulir ke meja hijau setelah Kristian Albert melayangkan Laporan Polisi Nomor LP/B/2265/VII/2026/SPKT/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya pada 21 Juli 2026. Dalam laporan tersebut, terlapor atas nama Natalia Warbung diduga melakukan tindak pidana di sebuah gerai Starbucks di Jalan Ir. Soekarno No. 10, Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, dalam rentang waktu 6 Juni hingga 15 Juni 2026.
Adapun barang bukti utama yang kini disita penyidik berpusat pada satu unit kendaraan mewah jenis Toyota Fortuner 2.8 VRZ 4x2 AT tahun 2024 berpelat nomor B-2133-TJB atas nama PT Mitra Alya Rizky. Barang bukti yang diamankan meliputi:
Surat keterangan dari CIMB Niaga Finance Cabang Depok (tertanggal 7 Mei 2026);
Fotokopi BPKB dan STNK asli/dokumen kendaraan;
Berita Acara Serah Terima Sewa Kendaraan tertanggal 13 Juni 2026;
Satu buah kunci kontak cadangan kendaraan.
Atas perbuatannya, terlapor terancam dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penipuan dan penggelapan.
Isu ini mendadak menjadi sorotan nasional setelah Dewan Pimpinan Daerah Anggota Rental Mobil Indonesia (DPD ARMI) Sulawesi Selatan ikut angkat bicara dan mengecam keras dugaan sindikat penggelapan tersebut. ARMI mengindikasikan bahwa kasus ini tidak hanya melibatkan satu kendaraan, melainkan sedikitnya 11 unit mobil rental yang diduga digelapkan dengan modus pemalsuan dokumen BPKB dan STNK.
ARMI mendesak pihak kepolisian, khususnya Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Selatan, untuk tidak menahan informasi dan segera merilis kasus ini secara transparan ke publik.
"Kami menyatakan dengan tegas: TIDAK ADA RUANG BAGI PENJAHAT MOBIL RENTAL DI INDONESIA! Kami mendesak aparat penegak hukum mengusut kasus ini sampai ke akar-akarnya, melindungi para pelaku usaha rental yang taat hukum, serta menghadirkan seluruh unit kendaraan yang belum ditemukan," tegas perwakilan DPD ARMI Sulsel dalam keterangan tertulisnya.
Hingga saat ini, penyidik Satreskrim Polres Tangerang Selatan masih terus melakukan pendalaman, mengumpulkan alat bukti tambahan, serta menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi kunci.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan dijalankan secara profesional. Sesuai dengan asas presumption of innocence (praduga tak bersalah), status hukum terlapor maupun pihak-pihak terkait tetap menjunjung tinggi hak-hak hukum hingga adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).