PINRANG, BUKAMATANEWS– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang bersama Pemerintah Kabupaten Pinrang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Pinrang, Selasa (21/7/2026).
Persetujuan bersama tersebut menjadi wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Pinrang dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pembangunan serta pelayanan publik.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pinrang H. Nasrun Paturusi dan dihadiri Wakil Bupati Pinrang Sudirman Bungi, S.IP., M.Si., unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah Kabupaten Pinrang A. Calo Kerrang, para staf ahli bupati, asisten, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, serta undangan lainnya.
Ketua Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pinrang, Syamsuri, dalam laporannya menyampaikan bahwa setelah melalui pembahasan pada berbagai tingkatan, Badan Anggaran DPRD menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan tersebut disertai sejumlah rekomendasi sebagai bahan penyempurnaan penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah ke depan.
Sementara itu, Wakil Bupati Pinrang Sudirman Bungi mengatakan, penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus bentuk akuntabilitas pemerintah daerah kepada DPRD sebagai representasi masyarakat.
Menurutnya, proses pertanggungjawaban tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi instrumen evaluasi terhadap efektivitas pelaksanaan program dan penggunaan anggaran.
"Melalui evaluasi ini, kita dapat melihat apa yang sudah berjalan dengan baik dan apa yang masih perlu diperbaiki. Harapannya, pelaksanaan APBD pada tahun-tahun berikutnya akan semakin efektif, tepat sasaran, dan semakin mampu menjawab kebutuhan masyarakat," ujar Sudirman.
Ia menegaskan, seluruh rekomendasi yang disampaikan DPRD akan menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Pinrang sebagai bahan penyempurnaan dalam penyusunan maupun pelaksanaan kebijakan pembangunan pada tahun anggaran berikutnya.
Sudirman juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pinrang atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama terhadap ranperda tersebut.
Menurutnya, harmonisasi antara eksekutif dan legislatif merupakan modal penting dalam melahirkan kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat. Dengan sinergi tersebut, anggaran daerah diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat pembangunan, dan mendorong kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pinrang.
Menutup sambutannya, Sudirman mengingatkan seluruh perangkat daerah agar memperhatikan setiap poin rekomendasi DPRD sebagai bahan evaluasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah yang semakin baik, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
BERITA TERKAIT
-
176 Pejabat Pemkab Pinrang Dilantik, Bupati Tekankan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
-
Pemkab Pinrang Siaga Hadapi Ancaman Kekeringan, Seluruh Lini Digerakkan Selamatkan Musim Tanam
-
Bukan Sekadar Program! Wakil Bupati Pinrang: Pembangunan Harus Berdampak Nyata, Bukan Repetisi Tanpa Hasil
-
Bupati Pinrang Bahas Rencana Renovasi RSUD Lasinrang dengan Wakil Menteri Kesehatan RI
-
Pemkab Pinrang Perkuat Program Berbasis Data untuk Tekan Angka Pengangguran