BUKAMATANEWS - Pemberian nama Muhammad MBG Subianto kepada seorang bayi laki-laki di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, menjadi sorotan publik. Nama yang terinspirasi dari Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Presiden Prabowo Subianto itu ternyata tidak bisa langsung dicatatkan dalam administrasi kependudukan karena terbentur aturan penamaan yang berlaku.
Dikutip dari kumparan, Jumat (17/7/2026), bayi tersebut merupakan putra pasangan Ambon Yasin dan Yuharni, warga Dusun Prigi, Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo.
Sang ibu memberikan nama tersebut sebagai ungkapan rasa syukur setelah memperoleh pekerjaan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi bagian dari pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Sementara kata Subianto diambil dari nama Presiden RI, Prabowo Subianto.
Terbentur Aturan Pencatatan Nama
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Wonosobo, Dwi Saraswati, menjelaskan bahwa orang tua memang memiliki hak penuh dalam memberikan nama kepada anaknya. Namun, ketika nama tersebut didaftarkan dalam dokumen administrasi kependudukan, proses pencatatannya harus mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan melarang penggunaan singkatan dalam penulisan nama.
"Kalau pemberian nama itu sebenarnya memang hak orang tua. Tetapi ketika didaftarkan dalam pencatatan kependudukan, ada ketentuan bahwa nama tidak boleh disingkat," ujar Dwi Saraswati, dikutip dari kumparan.
Ia menjelaskan, unsur "MBG" dalam nama bayi tersebut dikategorikan sebagai singkatan karena hanya terdiri atas tiga huruf kapital. Kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan berbagai penafsiran sehingga tidak memenuhi persyaratan administrasi pencatatan nama.
"Salah satu persyaratan pencatatan nama adalah mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir. Kalau disingkat tentu bisa ditafsirkan dengan berbagai macam," jelasnya.
Disdukcapil Datangi Keluarga
Untuk memberikan penjelasan secara langsung, petugas Disdukcapil Wonosobo mendatangi kediaman keluarga bayi tersebut pada Rabu (15/7/2026).
Dalam pertemuan itu, petugas menjelaskan ketentuan mengenai pencatatan nama sekaligus berdialog dengan kedua orang tua mengenai alasan di balik pemberian nama tersebut.
Menurut Dwi Saraswati, pasangan tersebut menjelaskan bahwa penggunaan kata MBG dilakukan secara spontan sebagai bentuk rasa syukur karena memperoleh pekerjaan di SPPG.
"Memang pemberian nama itu sebagai bentuk rasa syukur karena bisa bekerja di SPPG dan pemberian nama itu spontanitas saja," katanya.
Disdukcapil menyebut keluarga menerima penjelasan yang diberikan dengan baik dan bersikap kooperatif.
Setelah mendapatkan edukasi mengenai aturan administrasi kependudukan, pasangan Ambon Yasin dan Yuharni dikabarkan akan mempertimbangkan kembali penggunaan unsur MBG dalam nama putra ketiganya.
"Alhamdulillah memberikan respons yang positif. Setelah kami sampaikan penjelasan mengenai prinsip, persyaratan, dan tata cara pencatatan nama, beliau akan mempertimbangkan dan berdiskusi kembali dengan keluarga," ujar Dwi Saraswati.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena memperlihatkan bahwa meskipun pemberian nama merupakan hak orang tua, proses pencatatannya tetap harus memenuhi ketentuan administrasi yang telah diatur pemerintah agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Prabowo Akui Program Makan Bergizi Gratis Masih Bermasalah: Akan Ditertibkan
-
13 Kiai dan Gus Pengasuh Pondok Pesantren Tertipu Program MBG, Rugi Ratusan Juta Rupiah
-
PSI Dorong Pemkab Selayar Prioritaskan Produk Lokal dalam Program MBG
-
Dukung Program MBG dan Kopdes Merah Putih, Andi Rahim Hadiri Penandatanganan MoU Baja dan Turunannya
-
Resmi Beroperasi, SPPG Polres Pelabuhan Makassar Layani MBG 3.548 Siswa