MAKASSAR, BUKAMATANEWS – Pemerintah Kota Makassar terus mematangkan persiapan menjelang penerapan sistem baru pengelolaan sampah yang akan mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2026. Selain menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar juga memperkuat kapasitas aparatur melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada) Persampahan.
Kepala DLH Kota Makassar, Helmy Budiman, mengatakan seluruh langkah yang dilakukan saat ini merupakan bagian dari transformasi sistem pengelolaan sampah menuju tata kelola yang lebih modern, terukur, dan berkelanjutan.
Menurutnya, kesiapan menghadapi kebijakan baru tidak cukup hanya dengan menyampaikan informasi kepada masyarakat, tetapi juga harus dibarengi dengan peningkatan kapasitas pemerintah dalam menyusun kebijakan berbasis data.
"Pelaksanaan Bimtek Jakstrada ini mengangkat tema Sinergitas Pengolahan Data Persampahan. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kesiapan pemerintah menjelang penerapan sistem baru pengelolaan sampah mulai 1 Agustus," ujar Helmy, Kamis (16/7/2026).
Melalui bimtek tersebut, pemerintah daerah didorong untuk meningkatkan kemampuan dalam menyusun kebijakan, melakukan pendataan, monitoring, hingga evaluasi terhadap pengelolaan sampah secara berkelanjutan.
Helmy menjelaskan, persoalan sampah di Kota Makassar tidak hanya berkaitan dengan proses pengangkutan atau pengolahan di tempat pembuangan akhir. Lebih dari itu, pengelolaan sampah membutuhkan sistem yang mampu mengukur capaian secara akurat agar setiap kebijakan yang diambil benar-benar tepat sasaran.
"Persoalan sampah di Kota Makassar bukan hanya soal pembenahan sistem, pemilahan maupun pengolahan, tetapi juga bagaimana kita memiliki data yang akurat mengenai pengelolaan sampah," katanya.
Salah satu perubahan mendasar yang akan mulai diterapkan pada 1 Agustus mendatang adalah perubahan fungsi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa di Kecamatan Manggala. Nantinya, TPA tersebut hanya akan menerima sampah residu atau sampah yang sudah tidak dapat dimanfaatkan, diolah, maupun didaur ulang.
Kebijakan ini sekaligus menandai perubahan paradigma pengelolaan sampah di Makassar. Jika selama ini pengelolaan masih bertumpu pada sistem pembuangan akhir (open dumping), ke depan pemerintah akan mendorong pengurangan sampah sejak dari sumber melalui pemilahan, pengolahan, dan daur ulang.
Helmy menegaskan keberhasilan sistem baru tersebut sangat bergantung pada keterlibatan masyarakat. Karena itu, edukasi mengenai pemilahan sampah terus digencarkan agar kebiasaan memilah sampah sudah dimulai dari lingkungan rumah tangga sebelum akhirnya diangkut ke tempat pengolahan.
"Kami ingin masyarakat memahami bahwa mulai 1 Agustus nanti yang masuk ke TPA hanyalah sampah residu. Artinya, proses pemilahan harus sudah dilakukan sejak dari rumah," ujarnya.
Selain sosialisasi, DLH juga terus memperluas berbagai program edukasi lingkungan untuk membangun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengurangan timbulan sampah. Langkah tersebut diharapkan mampu mempercepat perubahan perilaku masyarakat sekaligus mendukung target nasional pengelolaan sampah.
Helmy optimistis, dengan kesiapan pemerintah yang semakin matang dan meningkatnya partisipasi masyarakat, Kota Makassar mampu menjalankan transformasi sistem pengelolaan sampah secara bertahap.
"Seluruh persiapan yang kami lakukan hari ini bertujuan mendukung penghentian sistem open dumping dan memastikan penerapan TPA residu mulai 1 Agustus 2026 dapat berjalan dengan baik. Ini membutuhkan kolaborasi seluruh elemen masyarakat," pungkasnya.
BERITA TERKAIT
-
DLH Makassar Benahi Pendataan Sampah, Klaim Pengelolaan Berpotensi Tembus 30 Persen
-
Roem: LONTARA+ Tuai Apresiasi Pada Forum Komdigi di APEKSI, Daerah Siap Belajar ke Makassar
-
Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham Lepas 38 Delegasi IGS dari Berbagai Negara
-
Cegah Klaim Sepihak, Pemkot Makassar Amankan Aset Fasum 4,3 Hektare di Biringkanaya
-
Pemkot Makassar Perkuat Gerakan Pendidikan Inklusif, Relawan ATS Turun Jemput Anak Putus Sekolah