Redaksi
Redaksi

Rabu, 15 Juli 2026 19:57

Wakil Bupati Luwu Utara, Jumail Mappile, saat membuka Rapat Pembahasan Trayek Batas Kawasan Hutan Kabupaten Luwu Utara yang berlangsung di Hotel Elegant Masamba, Rabu (15/7/2026).
Wakil Bupati Luwu Utara, Jumail Mappile, saat membuka Rapat Pembahasan Trayek Batas Kawasan Hutan Kabupaten Luwu Utara yang berlangsung di Hotel Elegant Masamba, Rabu (15/7/2026).

Wakil Bupati Luwu Utara Dorong Penataan Batas Kawasan Hutan, Perkuat Kepastian Hukum dan Cegah Konflik Lahan

Wakil Bupati juga menyoroti pentingnya peningkatan pemahaman masyarakat mengenai keberadaan dan fungsi kawasan hutan. Menurutnya, masih banyak warga yang memiliki persepsi bahwa kawasan hutan hanya berada di wilayah pegunungan.

LUWU UTARA, BUKAMATANEWS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara terus memperkuat tata kelola kawasan hutan melalui penataan trayek batas yang lebih terukur dan partisipatif. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum, mencegah tumpang tindih pemanfaatan lahan, sekaligus menjaga keseimbangan antara pembangunan daerah dan pelestarian lingkungan.

Komitmen tersebut ditegaskan Wakil Bupati Luwu Utara, Jumail Mappile, saat membuka Rapat Pembahasan Trayek Batas Kawasan Hutan Kabupaten Luwu Utara yang berlangsung di Hotel Elegant Masamba, Rabu (15/7/2026).

Dalam sambutannya, Jumail menekankan bahwa penataan batas kawasan hutan bukan sekadar pekerjaan administratif maupun teknis, tetapi menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata ruang yang tertib, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

"Penataan trayek batas kawasan hutan merupakan langkah penting untuk menciptakan kepastian hukum, mencegah terjadinya tumpang tindih pemanfaatan lahan, serta mendukung pembangunan daerah yang tetap memperhatikan kelestarian lingkungan," ujarnya.

Wakil Bupati juga menyoroti pentingnya peningkatan pemahaman masyarakat mengenai keberadaan dan fungsi kawasan hutan. Menurutnya, masih banyak warga yang memiliki persepsi bahwa kawasan hutan hanya berada di wilayah pegunungan.

Padahal, lanjutnya, kawasan hutan juga dapat ditemukan di wilayah dataran rendah hingga kawasan pesisir yang memiliki fungsi ekologis penting bagi keberlanjutan lingkungan.

"Banyak masyarakat yang masih beranggapan bahwa hutan hanya berada di wilayah pegunungan. Padahal, kawasan hutan juga dapat berada di dataran rendah maupun wilayah pesisir. Karena itu, sosialisasi harus terus dilakukan agar masyarakat memahami fungsi kawasan hutan, statusnya, serta kewenangan dalam pengelolaannya," jelas Jumail.

Ia menilai pemahaman yang baik dari masyarakat akan membantu mengurangi potensi sengketa lahan sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan kawasan hutan.

Jumail berharap seluruh tahapan penataan trayek batas kawasan hutan dapat dilaksanakan secara terbuka, objektif, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah desa hingga masyarakat yang berada di sekitar kawasan hutan.

Menurutnya, pendekatan partisipatif menjadi kunci agar hasil penataan batas dapat diterima semua pihak dan mampu meminimalkan potensi konflik di masa mendatang.

"Proses ini harus dilakukan secara transparan dan partisipatif sehingga hasilnya memiliki legitimasi yang kuat serta memberikan kepastian bagi seluruh pihak," katanya.

Dalam rapat tersebut, peserta juga membahas mekanisme penetapan serta verifikasi trayek batas kawasan hutan yang akan dilakukan di lapangan. Proses verifikasi dinilai penting untuk memastikan batas kawasan sesuai dengan kondisi faktual dan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, koordinasi lintas instansi bersama pemerintah kecamatan dan pihak terkait lainnya juga menjadi perhatian utama guna memastikan seluruh tahapan penataan batas berjalan efektif, akurat, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Melalui rapat ini, Pemerintah Kabupaten Luwu Utara berharap proses penataan batas kawasan hutan dapat menjadi fondasi dalam menciptakan tata kelola kehutanan yang lebih baik, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, serta menjaga kelestarian sumber daya alam sebagai penopang pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Luwu Utara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Pemkab Luwu Utara